Kuasa Hukum Felix Wiliyanto Bantah Intimidasi Pemilik Ulayat Lokasi CV. Aimas Jaya Mandiri 

Kuasa Hukum Felix Wiliyanto, Agustinus Jehamin membantantah telah melakukan intimidasi kepada karyawan dan pemilik hak ulayat tanah Adat atas hasil hutan yang dikelola CV. Aimas Jaya Mandiri, berlokasi di Klamono, Kabupaten Sorong 


Namun, Agustinus Jehamin membenarkan dia telah mengunjungi masyarakat di pemilik hak ulayat tempat beroperasinya perusahaan CV. Aimas Jaya Mandiri. Kedatangannya bukan untuk mengintimidasi dan penekan masyarakat adat, tetapi hanya memberikan pemahaman hukum kepada pihak terkait sita jaminan kayu yang tengah berperkara di Pengadilan Negeri Sorong. 

Karena sita jaminan kayu tersebut berada di Klamono SP 4, Kabupaten Sorong sebagai objek sengketa dan masih berhubungan dengan masalah hukum baik perkara perdata maupun pidana yang telah di laporkan ke Polres Sorong Kota atas dugaan tindakan penipuan yang dilakukan Frangky Kanto dan Muhammad Iqbal selaku pembeli kayu dari masyarakat

Dengan alasan tersebut. Kata Agustinus Jehamin, pihaknya mendatangani masyarakat adat untuk memberikan pemahaman dengan harapan masyarakat maupun kapal pengangkut tidak boleh berpidah tempat karena dalam proses sita jaminan yang telah diajukan oleh pihaknya 

“Kami hanya memberi pemahaman agar bahwa kau tidak boleh berpindah tempat karena pasti akan berdampak hukum,” kata Agustinus Jehamin, Selasa 22 Juni 2021

Sementara itu, tidak adanya hubungan antara pemilik ulayat dengan Frangky Kanto maupun Felix Wiliyanto,, Agustinus menyampaikan bahwa pernyataan tersebut sah-sah saja, yang berarti asas praduga tidak bersalah dikedepankan. 

Sebagai penegak hukum, Agustinus Jehamin katakan dirinya bermaksud memberikan pemahaman hukum. Jadi memang kalau pemilik hak ulayat katakan sah saja tetap dalam Ijin Pengolaan Kayu (IPK) itu saling berkaitan dengan masyarakat di atas.

“Jadi tidak ada intimidasi, saya tegaskan kepada pengecara pemilik hak ulayat jangan provokasi masyarakat dan itu pasti akan berdampak hukum juga,” kata Agustinus Jehamin