Max Mahare selaku Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, pada saat penanganan perkara wanprestasi antara Rico Sia dan Pemerintah Provinisi Papua Barat terkait pembayaran ganti rugi sebesar Rp 150 miliar yang belum diselesaikan sejak tahun 2019 lalu.
- Kasat Reskrim: Ini Daftar Aksi Curas yang Dilakukan FW
- Polres Boven Digoel Serahkan Tersangka Persetubuhan Terhadap Anak ke Kejaksaan Negri Merauke
- Tim Gabungan Perbatasan RI-PNG Amankan WNA Asal PNG Tanpa Dokumen dan Membawa Narkotika
Baca Juga
Menurut, Max Mahare membenarkan adanya keputusan Pengadilan Negeri Sorong nomor 69/PDT.G/2019/PN Sorong tanggal 30 Oktober 2019 yang menjelaskan kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.
Pihak pertama adalah pengugat dari pihak Rico Sia yang di wakili oleh kuasa hukum Kantor Hukum Makasar & Co melawan pihak kedua Gubernur Provinsi Papua Barat Dominggus Mandacan yang diwakili kuasa hukumnya Max Mahare dan Associates.
Kata Max Mahare, Rico Sia sebagai penggugat awalnya menggugat sebesar Rp 357 miliar, dengan rincian materil sebesar Rp 157 miliar dan non materil Rp 200 miliar.
Namun setelah ada proses negosiasi, Rico Sia memberikan penawaran dengan menurunkan gugatan dari Rp 357 miliar menjadi Rp 223 miliar, dengan rincian materil Rp 157 miliar dan non materil Rp 66 miliar terkait gugatan dari Rico Sia. Sebagai pihak tergugat Gubernur Papua Barat hanya bisa menyanggupi dan menyetujui sebesar Rp 150 miliar.

“ Petunjuk dari bapak Gubernur bahwa itu disetujui hanya Rp 150 miliar. Saya juga sudah pastikan langsung bahwa ini benar keputusan Gubernur,” kata Max Mahare, Jumat 21 Mei 2021
Setelah di setujui, kata Max Mahare, surat perdamain tersebut di ubah sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak. Max Mahare juga mengakui surat tersebut sudah dikoreksi beberapa kali oleh pihak Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam hal ini Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat, yaitu Robeth Hamar.
“ Pada pasal 1 terkait ganti rugi sebesar Rp 150 miliar. Dimana keputusan saat itu, Rp 100 miliar akan dibayarkan pada tahun 2020 dan Rp 50 miliar dibayarkan pada tahun 2021 sesuai kemampuan keuangan daerah,” kata Max Mahare
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kata Max Mahare telah melayangkan surat kepada pemerintah provinsi agar segera menyelesaikan pembayaran tersebut agar bunga tidak bertambah untuk menghindari kerugian negara.
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja pelabuhan Laut Jayapura
- Kurun Waktu 4,5 Jam, Timsus Rajawali Berhasil Amankan Sepeda Motor Curian
- Update, Hasil Penyisiran Aparat Gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz di Pegunungan Bintang Ditemukan Lagi 1 jenasah KKB dan 1 Senpi Pendek