Kuasa Hukum Gubernur PB Benarkan Kesepakatan Bayar Perkara Wanprestasi Rp. 150 Miliar Kepada Rico Sia 

Max Mahare Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, pada saat penanganan  perkara wanprestasi antara Rico Sia dan Pemerintah Provinisi Papua Barat saat menyampaikan keterangan pers di kantor DPC Peradi Sorong
Max Mahare Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, pada saat penanganan perkara wanprestasi antara Rico Sia dan Pemerintah Provinisi Papua Barat saat menyampaikan keterangan pers di kantor DPC Peradi Sorong

Max Mahare selaku Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, pada saat penanganan perkara wanprestasi antara Rico Sia dan Pemerintah Provinisi Papua Barat terkait pembayaran ganti rugi sebesar Rp 150 miliar yang belum diselesaikan sejak tahun 2019 lalu. 


Menurut, Max Mahare membenarkan adanya keputusan Pengadilan Negeri Sorong nomor 69/PDT.G/2019/PN Sorong tanggal 30 Oktober 2019 yang menjelaskan kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. 

Pihak pertama adalah pengugat dari pihak Rico Sia yang di wakili oleh kuasa hukum Kantor Hukum Makasar & Co melawan pihak kedua Gubernur Provinsi Papua Barat Dominggus Mandacan yang diwakili kuasa hukumnya Max Mahare dan Associates.  

Kata Max Mahare, Rico Sia sebagai penggugat awalnya menggugat sebesar Rp 357 miliar, dengan rincian materil sebesar Rp 157 miliar dan non materil Rp 200 miliar. 

Namun setelah ada proses negosiasi, Rico Sia memberikan penawaran dengan menurunkan gugatan dari Rp 357 miliar menjadi Rp 223 miliar, dengan rincian materil Rp 157 miliar dan non materil Rp 66 miliar terkait gugatan dari Rico Sia. Sebagai pihak tergugat Gubernur Papua Barat hanya bisa menyanggupi dan menyetujui sebesar Rp 150 miliar.

“ Petunjuk dari bapak Gubernur bahwa itu disetujui hanya Rp 150 miliar. Saya juga sudah pastikan langsung bahwa ini benar keputusan Gubernur,” kata Max Mahare, Jumat 21 Mei 2021

Setelah di setujui, kata Max Mahare, surat perdamain tersebut di ubah sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak. Max Mahare juga mengakui surat tersebut sudah dikoreksi beberapa kali oleh pihak Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam hal ini Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat, yaitu Robeth Hamar. 

“ Pada pasal 1 terkait ganti rugi sebesar Rp 150 miliar. Dimana keputusan saat itu, Rp 100 miliar akan dibayarkan pada tahun 2020 dan Rp 50 miliar dibayarkan pada tahun 2021 sesuai kemampuan keuangan daerah,” kata Max Mahare 

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kata Max Mahare telah melayangkan surat kepada pemerintah provinsi agar segera menyelesaikan pembayaran tersebut agar bunga tidak bertambah untuk menghindari kerugian negara.