Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya, Pieter Ell menyarankan kepada bakal calon Gubenur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya yang mempunyai permasalahan hukum sebaiknya diselesaikan sebelum tahapan dan pengumuman penetapan bakal calon tanggal 22 September 2024 mendatang.
- Natalius Pigai Punya Dua Kandidat Kepala IKN sebagai Bukti "Nusantara" Bukan Pagar Pemisah
- Persatuan dan Kesatuan Pemuda Jadi Pondasi dalam Menjaga Keutuhan Bangsa
- PKS Rekomendasikan JBR Sebagai Calon Walikota Jayapura, Pilkada 2024
Baca Juga
“ Tapi kalau bisa saya sarankan pada pihak pihak yang bersengketa itu sebaiknya menyelesaikan masalah itu sebelum tahapan terlalu jauh begitu, Termasuk sampai penetapan calon juga,” kata Pieter Ell, Jumat, 20 September 2024.
Selaku kuasa hukum KPU Provinsi Papua barat daya, Pieter Ell menyampaikan, terima kasih untuk masukan dan tanggapan dari masyarakat karena ini bagian dari kontrol sosial terhadap agar tahapan pemilukada di Pemilu nanti.
Ia mengakui sudah mendapatkan infomasi tentang salah satu bakal calon Gubernur yang di duga ada masalah hukum. Namun secara resmi ia belum mendapat tanggapan secara tertulis.
Pieter Ell menjelaskan untuk memberikan tanggapan masyrakat secara tertulis itu juga ada beberapa syarat antara lain harus didukung dengan KTP elektronik, kemudian bukti-bukti dan juga kronologisnya sehingga ini tidak memunculkan masalah hukum baru yaitu pencemaran nama baik.
“ Jadi prinsipnya kami berterima kasih dan kami berharap masukan itu akan kami kaji lebih mendalam dan nanti akan diputuskan pada tanggal 22 nanti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pieter Ell mengatakan tanggapan itu nanti akan di kaji, di kaji masukan dari masyarakat itu, sekali lagi masukan dari masyarakat itu kan ia kaji parameter yang dipakai sebagai pengaduan atau tanggapan masyarakat itu apakah hoax atau bisa dibuktikan secara hukum dan dilengkapi dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara.
“ Setelah itu kita akan kaji dan nanti akan diputuskan pada tanggal 22 artinya ini kan belum kiamat yang bisa saja ini kemungkinan, kemungkinan ada dua memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, MS atau TMS kira kira begitu saja gitu,” ujarnya.
Pieter Ell menegaskan sebagainya di selesaikan, jangan ada ganjalan dan KPU Papua Barat Daya tetap pada koridor hukum terkait permasalah hukum kalau ada masalah hukum di Antara mereka para pihak antara bakal calon dengan pihak lain.
“ Ya segera di diselesaikan lah. Jadi jangan bola panas yang dibuang ke kpu dong. Urusan kalian di sana. Jangan buang ke sini dong. Emangnya dulu yang buat kesepakatan itu siapa? Kalian kesepakatan itu kenapa bola panas membuang ke sini,” ujarnya.
Pieter Ell menegaskan KPU Papua Barat Daya tetap pada koridor hukum, jadi kesimpulannya tunggu tanggal 22 September 2024 nanti, pada tanggal itu hanya ada dua kemungkinan, bakal calon memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
“ Tapi kita akan tegas dan kita tetap pada koridor hukum, Jadi kesimpulannya tanggal 22 nanti. Tanggal 22 kan cuma dua kemungkinan MS dan TMS. Kalau misalnya ada pihak lagi pihak lain yang merasa dirugikan lagi silakan aja tempuh proses hukum,” tegas Pieter Ell.
Seperti yang di ketahui, Kuasa hukum, Teddy Reyut, Reymond Morintoh, mengajukan tanggapan masyarakat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya terkait utang-piutang antar kliennya kepada Bakal calon Gubernur Papua Barat Daya, Bernad Sagrim.
Menurut, Reymond Morintoh, utang-piutang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 18/Pdt.G/2024/PN.Son yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam putusan tersebut, Kata Reymond Morintoh, Mantan Bupati Maybrat di wajibkan membayar utang sebesar kurang lebih Rp. 33,222 miliar.
- Putusan Musda Calon Ketua Demokrat Papua, LE dan RHP Siap Mengikuti Fit And Proper Test Tim 3.
- Memiliki Track Record Tertinggi, Paguyuban Nusantara Respon Positif Paulus Waterpauw Maju Gubernur Papua
- Yoseph Bladib Gebze dan Fauzun Nihayah Resmi Mendapatkan Dukungan Partai Nasdem untuk Pilkada Merauke 2024