Kuasa hukum Komisi Pemilhan Umum (KPU) Sorong Selatan, Pieter Ell bantah peryataan kuasa hukum Petronela Krenak dan Yohan Bodori, Yosep Titirlolobi yang menduga dua peserta pemilukada belum mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Sorong Selatan.
- Sidang Pleno Musda KNPI Boven Digoel Dimulai, Karateker Muis: Pimpinan Sidang Harus Netral
- Calon Gubernur Papua 2024, Burhan Abdullah: Paulus Waterpauw - Tony Wanggai adalah Pasangan Ideal
- Aklamasi, Erick Thohir Kembali jadi Ketua Umum MES
Baca Juga
Keduanya adalan calon Bupati Jevries Kewetare yang berpasangan dengan Yonathan Tehesia dan calon wakil bupati, Ahmad Samsuddin berpasangan dengan calon bupati Yance Salambauw.
Menurut, Pieter Ell, KPU Sorong Selatan, pada hari ini sesuai dengan tahapan dan jadwal yang di tetapkan dalam PKPU Nomor 8, KPU Kabupaten Sorong Selatan telah mengumumkan dan menetapkan pasangan calon tetap.
Hasil dari penetapan itu, Kata Pieter Ell, ada keberatan dari pihak-pihak tertentu melalu media online bahwa ada dugaan dua orang calon bupati dan wakil yang tidak memenuhi syarat karena belum mengundurkan diri dari anggota DPRK Sorong Selatan.
“ Sekali lagi atas nama KPU Kabupaten Sorong Selatan saya menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar karena persyaratan calon dan syarat pencalonan telah terpenuhi untuk itu KPU telah menetapkan semua pasangan calon memenuhi syarat intinya begitu,” ujar Pieter Ell, Minggu, 22 September 2024.
Untuk itu, Pieter Ell, menepis atau klarifikasi dari peryataan pihak-pihak tertentu melalui kuasa hukumnya dan akan melaporkan hasil tersebut. Namun apabila tidak terbukti ia akan melaporkan balik dugaan pencemaran nama baik
“ Ya sekaran aja dilaporkan, jangan sampai kami juga lapor balik pencemaran nama baik gitu kan,” kata Pieter Ell.
- Dorong Percepatan Pencairan Dana Otsus, Sekda Aceh Minta Dukungan Seluruh Pemda
- Rakornas di Bandung Dihadiri Ribuan Kader, Dari Papua, Hanura Optimis Menang Pemilu 2024
- Isu Demo 1 April Tidak di Berikan Ijin.Kapolresta: Masyarakat Jangan Terprovokasi