Kuasa hukum Komisi Pemilhan Umum (KPU) Sorong Selatan, Pieter Ell bantah peryataan kuasa hukum Petronela Krenak dan Yohan Bodori, Yosep Titirlolobi yang menduga dua peserta pemilukada belum mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Sorong Selatan.
- Kadernya Ditangkap, Partai Ummat Minta Densus 88 Antiteror Dievaluasi
- Raih Suara Terbanyak Versi Hitung Cepat, Prabowo Dapat Ucapan Selamat dari Wakil PM Australia
- Turnamen Basket by Paulus Waterpauw di Serui Berakhir, Masyarakat Berterima Kasih
Baca Juga
Keduanya adalan calon Bupati Jevries Kewetare yang berpasangan dengan Yonathan Tehesia dan calon wakil bupati, Ahmad Samsuddin berpasangan dengan calon bupati Yance Salambauw.
Menurut, Pieter Ell, KPU Sorong Selatan, pada hari ini sesuai dengan tahapan dan jadwal yang di tetapkan dalam PKPU Nomor 8, KPU Kabupaten Sorong Selatan telah mengumumkan dan menetapkan pasangan calon tetap.
Hasil dari penetapan itu, Kata Pieter Ell, ada keberatan dari pihak-pihak tertentu melalu media online bahwa ada dugaan dua orang calon bupati dan wakil yang tidak memenuhi syarat karena belum mengundurkan diri dari anggota DPRK Sorong Selatan.
“ Sekali lagi atas nama KPU Kabupaten Sorong Selatan saya menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar karena persyaratan calon dan syarat pencalonan telah terpenuhi untuk itu KPU telah menetapkan semua pasangan calon memenuhi syarat intinya begitu,” ujar Pieter Ell, Minggu, 22 September 2024.
Untuk itu, Pieter Ell, menepis atau klarifikasi dari peryataan pihak-pihak tertentu melalui kuasa hukumnya dan akan melaporkan hasil tersebut. Namun apabila tidak terbukti ia akan melaporkan balik dugaan pencemaran nama baik
“ Ya sekaran aja dilaporkan, jangan sampai kami juga lapor balik pencemaran nama baik gitu kan,” kata Pieter Ell.
- Wacana Penundaan Pemilu oleh Parpol Semacam Pola Menuju Otoritarian
- Teguh Santosa Masuk 4 Besar Survei Partai Gerindra Pemilihan Gubernur Sumatera Utara
- Ketua KPU: Untuk Pemilu Serentak 2024, Opsi Kami Masih Februari