Melakukan perlawanan terhadap petugas Kepolisian yang melaksanakan tugas, Seorang pria berinisial AK (24) tak berkutik saat dibekuk Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota bertempat di APO Bukit Barisan Distrik Jayapura Utara, Senin (22/8).
- Cuitan "Allahmu Lemah" Ferdinand Hutahean, PMKRI: Harus Berhadapan dengan Hukum
- Sat Narkoba Polres Boven Digoel Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Pelaku Merupakan Buron
- Bermodus Sebagai Timses Romarin, Diduga Pelaku Raup Puluhan Ton Beras Dari Petani Merauke
Baca Juga
AK diamankan oleh Tim Resmob Numbay usai dilakukan penyelidikan atas tindak pidana yang dilakukannya berupa penganiayaan terhadap anggota Polresta Jayapura Kota yang sedang mendatangi TKP di lokasi kejadian bertempat di sekitar APO Bukit Barisan pada Minggu (15/8) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling saat dikonfirmasi di ruang kerjanya (Selasa 23/8) membenarkan penangkapan pelaku AK tersebut.
AKP Handry menerangkan, kronologis kejadian penganiayaan yang dilakukan AK berawal saat anggota Polresta Jayapura Kota Bripka Musriadi yang merespon laporan masyarakat dengan mendatangi TKP, namun saat tiba di lokasi kejadian, pelaku melakukan pelemparan terhadap korban menggunakan batu.
"Saat merespon laporan masyarakat, ketika tiba di TKP korban dilempar oleh pelaku menggunakan batu dan mengenai tangan kiri korban yang membuat korban mengalami luka," ujar Kasat.
"Kejadian tersebut langsung direspon oleh Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan pelaku hingga berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku di APO Bukit Barisan di rumah salah satu warga," tandasnya.
Lebih lanjut AKP Handry menjelaskan, tim kemudian mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif atas perbuatannya dan diakui benar bahwa dirinyalah yang melakukan pelemparan terhadap korban dikarenakan pelaku pada saat kejadian dipengaruhi minuman keras.
"Kini pelaku AK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses hukum atas perbuatannya tersebut," tutup AKP Handry.
- Kuasa Hukum Klarifikasi Aksi Pemalangan SMA Negeri 3 Merauke: “Ini Soal Ganti Rugi yang Tak Diselesaikan Selama 9 Tahun”
- Polsek Japsel Berhasil Amankan 8 Unit Motor Bersama 3 Pelaku Dan 2 Penadah Hasil Curian
- Agar Dapat Pinjaman Dana PEN Rp 350 Miliar, Andi Merya Suap Pejabat Kemendagri Rp 2 Miliar