Merauke, 5 Agustus 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke beberapa waktu yang lalu melakukan penyitaan ratusan botol minuman keras dari salah satu toko di Kota Merauke yang kedapatan beroperasi tanpa memiliki izin resmi atau izinnya telah mati.
- Launching Unit Pengaduan SOTA, Masyarakat Dapat Menghubungi Nomor 082266195272
- Kejaksaan Negeri Merauke Musnahkan Ratusan Botol Miras Berlabel Bersama Barang Bukti Perkara Lainnya
- Operasi Yustisi Kependudukan, Masih Ditemukan Rumah Kos Yang Menjadi Tempat Porstitusi Online
Baca Juga
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah terkait pengendalian peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Merauke.
Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus E. S Kamijai menyatakan bahwa penyitaan ini dilakukan setelah pihaknya mendapati toko tersebut menjual minuman keras tanpa memiliki izin usaha dari Pemerintah Daerah. Menurutnya, tindakan tegas ini dilakukan untuk memberi efek jera sekaligus memastikan para pelaku usaha tidak mengabaikan aturan yang berlaku.
“Seluruh minuman beralkohol yang disita kami serahkan ke Kejaksaan dan menunggu proses hukum selanjutnya. Nantinya akan ada pemusnahan sesuai dengan ketetapan pengadilan,” jelas Fransiskus.
Selain penyitaan, Satpol PP juga memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha lainnya agar tidak membuka atau menjalankan usaha penjualan miras tanpa perizinan. Pihaknya menegaskan bahwa toko-toko yang melanggar akan ditutup sementara hingga pemilik mengurus perizinan secara sah.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Kami harap para pengusaha bisa memahami dan menaati peraturan. Jangan tunggu sampai ditertibkan. Segera lengkapi izin usaha agar bisa beroperasi dengan tenang,” pungkas Fransiskus Kamijai. 
- Kantor KSOP Merauke Berikan Tali Asih Bagi Masyarakat Sekitar Pelabuhan
- Lakukan Pelestarian Lingkungan dan Pengembangan Masyarakat, PT BIA Gelar Konsultasi Publik BIAN Project
- Anggota MRPS Katerina Yaas Soroti Pelayanan Susi Air di Papua Selatan