Sidang Kedua Pihak Keluarga Noya dan PT GPA Diberi Waktu 30 Hari Kedepan Untuk Lakukan Medasi

Suasana sidang kedua antara Keluarga Noya dan PT GPA
Suasana sidang kedua antara Keluarga Noya dan PT GPA

Merauke - Sidang gugatan lanjutan persoalan tanah antara Kelurga Noya dan PT Global Papua Abadi (GPA) kembali digelar pada Rabu, 16 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Merauke yang dihadiri oleh kedua belah pihak.


Pada sidang kali ini, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhammad Irsyad Hasyim menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, karena itu sebelum dilanjutkan dengan proses perlawanan wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi terlebih dahulu.

Melalui persetujuan bersama, Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Syahruddin, S.H., M.H akan bertindak sebagai mediator dan selama 30 hari kedepan diberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi untuk membicarakan alternatif yang bisa dicapai. Waktu ini dapat diperpanjang jika dalam proses ini ada kesepakatan yang dapat ditemui bersama.

Selanjutnya sidang kedua ini akan tunda sampai ada laporan hasil mediasi ole mediator yang telah disepakati.

Kuasa hukum pihak PT GPA, Martinus Guntur Ohoiwutun menyampaikan bahwa tentu jika ingin diselesaikan lewat mediasi harus ada win-win solution atau saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, namun jika memang tidak menemukan hasil biar Hakim yang memutuskan lewat proses pengadilan.

Sementara kuasa hukum pihak Keluarga Noya, Petrus Wekan menyampaikan tetap sesuai pada nilai tuntutan yang sama. Namun juga akan mengikuti proses mediasi ini dan berharap jika menemui kesepakatan maka permasalahan ini akan berujung selesai ditahap ini.