- Kembali Terpilih Pada Musda XV KNPI Papua, Ini Pesan AGW
- Masyarakat Diminta Ikut Peran Serta Mengawal Pilkada Boven Digoel
- Temui Masyarakat Imbuti, Romanus Desak Anak Malind Untuk Tak Menyerah Pada Hidup
Baca Juga
Hal itu ditegaskan Mahfud usai melantik empat pejabat eselon I di kantor Kemenkominfo pada Selasa (23/5).
Johnny G Plate menjadi tersangka Kejaksaan Agung terkait proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara Rp 8 triliun.
"Hari ini saya melantik bukan menggusur," tegas Mahfud MD saat jumpa pers.
Mahfud kembali menegaskan, pelantikan eselon I ini sudah direncanakan Johnny Plate sebelum diumumkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung.
"Semua pejabat dan pegawai di Kemenkominfo untuk terus bekerja dengan tenang, tidak usah gelisah. Proses hukum yang akan berlangsung ada prosedurnya sendiri, tidak akan menyasar sembarang orang," pesan Mahfud kepada pejabat yang dilantik.
Pelantikan empat pejabat tingkat Eselon I di Kemenkominfo ini berdasar Keputusan Presiden No 61/PPA/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Tinggi Madya di Lingkungan Kominfo.
Keppres tersebut menyatakan pengangkatan empat pejabat baru. Pertama, Wayan Toni Supriyanto sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo.
Kedua, Arief Tri Hardiyanto sebagai Inspektur Jenderal Kemenkominfo.
Ketiga, R Wijaya Kusumawardhana sebagai Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya. Keempat, Mochamad Hadiyana sebagai Staf Ahli Bidang Teknologi Kemenkominfo.
Keppres itu juga menyatakan penjabat Dirjen dan Irjen mendapat tunjangan struktural Eselon IA. Sementara para staf ahli mendapat tunjangan struktural Eselon IB.
- Aliansi Mahasiswa Tangerang Raya (AMT-RAYA) Mendukung "IRJEN.POL. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si" Sebagai Kapolda Metro Jaya
- JMSI Tetap Memperhatikan Kode Etik Jurnalistik, Tidak Terjebak Menjadi Mesin Perusak di Pemilu 2024
- KPU Tegaskan Visi Misi Pasangan Calon Kepala Daerah Harus Sesuai Dengan RPJPD