Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) bersama Lembaga Permasyarakatan Klas 2B Sorong melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama
- Meriahkan HUT RI Ke-79 di Boven Digoel, Dandim 1711/BVD Pimpin Pawai Merah Putih
- Dua Tersangka Pemilik Ganja Sebanyak 3,7 Kg Dimusnakan Sat Narkoba Polresta
- Untung Sangaji Bangga Koplink Coffee Roaster Sudah Mewakili Masyarakat Wilayah Papua Selatan
Baca Juga

Kalapas Sorong, Gustaf Rumaikewi dan Ketua PBHKP saat menandatangani perjanjian kerjasama yang disaksikan oleh pihak Lapas dan Sekretaris PBHKP
Penandatangan di lakukan oleh Ketua PBHKP, Loury da Costa dan Sekertaris, Yesaya Mayor bersama Kalapas, Gustaf Rumaikewi, dan di dampingi oleh Kepala TU, Fritles Tugatorop dan Kasih Binadik, Sarah Rumakat, di Kantor Lapas Klas 2B Sorong, Rabu 18 April 2023.
Adapun kerjasama yang disepakati adalah tentang Penyuluhan Bantuan Hukum dan Layanan Bantuan Hukum di Lapas Kelas 2B Sorong bagi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas 2B Sorong, perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun.
Tugas dari perjanjian kerjasama ini adalah pihak Lapas Kelas 2B Sorong menyiapkan tempat kegiatan dan warga binaannya sedangkan pihak Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian memberikan penyuluhan dan layanan Bantuan hukum.
Menurut Ketua PBHKP, Loury da Costa memberikan apresiasi bagi Kalapas Kelas 2B Sorong yang telah berkerjasama dengan Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian.
“ Untuk itu, kedepan staf kami akan stay di Lapas Kelas 2B Sorong guna mempermudah layanan penyuluhan dan Bantuan hukum bagi warga binaan,” kata Loury da Costa
Sementara itu, Kalapas Sorong menyambut baik perjanjian kerjasama antara Lapas Sorong dan PBHKP. Untuk itu, Ia akan memfasilitasi PBHKP berupa pos bantuan hukum di Lapas Sorong
“ Apalagi ke depan Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian akan membuka pos bantuan hukum di Lapas Kelas 2B Sorong, kami sudah menyiapkan pos tersebut,” kata Kalapas
Selain itu juga, menurut Gustaf Rumaikewi kerjasama ini dapat juga berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah.
“ Kerja sama berupa memberikan penyuluhan hukum bagi masyarakat di Kota Sorong guna menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat agar menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Sorong,” kata dia.
- Bawaslu Papua Selatan Desak KPU Merauke Agar Lakukan Klarifikasi Terkait Hilangnya 612 Surat Suara
- KKM Bone dan KKP Bone Kota Jayapura Sukses Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H Bersama Warga Bone
- Program Pelatihan UMKM: Meningkatkan Kualitas Produk