Gugatan perdata pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditanggapi santai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.
- Teguh Santosa: Dengan Prinsip Tetangga yang Baik Indonesia Berpeluang Jadi Juru Damai Korea
- Nasdem-PKS Sepakat Kerjasama Pilpres 2024, Surya Paloh: Belum Bicara Koalisi
- Emanuel Basagai dan Jaya Ibnu Suud Siap Menangkan Pilkada Mappi
Baca Juga
Mahfud MD tidak pusing menghadapi gugatan Panji Gumilang, yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam Perkara Nomor 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
“Ya gugatan Panji Gumilang itu soal kecillah. Biar berjalan di pengadilan, ada hakim yang menilai,” ujar Mahfud melalui sebuah video di akun Instagram pribadinya, dikutip redaksi pada Sabtu (22/7).
Dalam salah satu gugatan perdatanya, Panji Gumilang menuntut permintaan ganti rugi Rp5 triliun. Namun Mahfud memilih untuk mempercayakan sepenuhnya kepada majelis hakim.
“Kalau saya ditanya apakah siap untuk menghadapi gugatan itu, saya siap tapi tidak perlu persiapan. Ketemu saja di pengadilan, itu urusan sepele. Hukum itu ada logikanya dan ada hakimnya,” tutur Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun mengaku belum membaca detail isi gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang. Akan tetapi, ia memastikan perlawanan Panji Gumilang tidak menyurutkan proses hukum terkait dugaan penistaan agama dan pencucian uang yang menjeratnya.
“Jangan lupa, urusan tindak pidana yang didugakan kepada Pak Panji Gumilang harus diteruskan dan akan kita kawal,” tutup Mahfud. 
- Ketua Umum Terpilih GM Kosgoro Menyambut Baik Peresmian IKN Nusantara
- KPU RI Mengecek Kesiapan PSU Kabupaten Yalimo
- Usung Anies Baswedan sebagai Bakal Capres 2024, Nasdem Berpotensi Jadi Partai Pemenang Pemilu
