Kuasa Hukum CV. Prima Papua, Jatir Yuda Marau menegaskan kliennya tidak terlibat terkait kejadian penembakan Timotius Rumpaidus oleh personel Polisi Militer Angkatan Laut atau Pomal Kodaeral XIV Sorong.
- Kuasa Hukum Klarifikasi Aksi Pemalangan SMA Negeri 3 Merauke: “Ini Soal Ganti Rugi yang Tak Diselesaikan Selama 9 Tahun”
- Kurun Waktu 4,5 Jam, Timsus Rajawali Berhasil Amankan Sepeda Motor Curian
- KUHP dan KUHAP Baru: Adakah Perlakuan Hukum yang Berubah dan Dirasakan Perempuan dan Anak
Baca Juga
Menurutnya, kejadian itu murni penindakan yang di lakukan oleh Polisi Militer Angkatan Laut atau Pomal Kodaeral XIV Sorong berdasarkan putusan pengadilan Militer III—19 Jayapura dengan petikan putusan nomor : 195-K/PM.III-19/AL/X/2019.
"Hari ini saya bertindak selaku kuasa hukum CV Prima Papua akan melakukan klarifikasi terkait dengan pemberitaan dalam beberapa waktu terakhir di media elektronik atau media online, terkait dengan adanya kejadian penembakan salah satu warga atau mantan anggota TNI, " kata Yuda Marau, Rabu 29 Juli 2026.
Yuda menjelaskan kronologisnya terjadi sejak tanggal 22 Juli berawal dengan adanya pengangkutan BBM yang diduga oleh para korban penembakan ini dan kawan-kawannya hendak diangkut dan dibawa atau dipesan oleh CV Prima Papua.
“ Sumbernya kami juga pun belum tahu persis dari mana, sehingga mereka menduga CV Prima Papua memesan BBM," kata Yuda
Atas dugaan tersebut, Kata Yuda, mereka bersama warga sekitar memanggil dan mengundang karyawan dari CV Prima Papua untuk melakukan mediasi.
"Mereka ini bertindak seolah - olah, mereka adalah aparat penegak hukum. Sehingga mereka memanggil dan mengundang manajemen CV Prima Papua, " kata Yuda.
Dalam mediasi itu, Kata Yuda, mereka menuntut atas pengangkutan ini, sehingga mereka melakukan semacam denda atau tuntutan supaya CV Prima Papua membayar kepada mereka. Dimana oknum - oknum ini menduga BBM yang diangkut merupakan BBM bersubsidi.
"Oknum ini kemudian menuntut kepada CV Prima Papua untuk membayar sejumlah uang dan denda atas pengangkutan BBM tersebut yang mereka dugaan kalau itu adalah ilegal, " kata dia.
Namun permintaan mereka tidak di akomodir. Karena itulah oknum - oknum ini membuat tuduhan lain yakni dugaan pencemaran lingkungan.
"Bahkan oknum - oknum ini mengajak pemilik hak ulayat untuk melakukan pemelangan atas dugaan pencemaran lingkungan," kata Yuda.
Yuda menambahkan perusahaan dari awal berdiri memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) untuk itu ia membantah adanya dugaan pencemaran lingkungan dari limbah perusahaan.
" Mereka menduga CV Prima Papua melakukan pencemaran lingkungan, maka yang harus bertindak adalah Aparat Penegak Hukum atau instansi yang diberi kewenangan , nanti hakim yang memberikan hukuman, bila bersalah, " kata Yuda.
Terkait BBM, Kata Yuda, manajemen CV Prima Papua sama sekali tidak memesan BBM subsidi. Sebab saat mereka menahan truk yang hendak menjual BBM yang diduga jenis Solar bersubsidi masih berada jauh dari lokasi perusahaan.
"Truk pengangkut BBM ini, tujuannya, ingin menjual BBM kepada CV Prima Papua. Maka pemilik truk ini membawa BBM tersebut untuk ditawarkan kepada CV Prima Papua. Nah dalam perjalanan itu, oknum mantan Anggota yang ditangkap oleh POMAL menawan truk tersebut, " kata Yuda.
Ia menambahkan saat kejadian truk dugaan BBM bersubsidi dan aksi pemelangan atas dugaan pencemaran lingkungan yang ditujukan buat CV Prima Papua ada pula hadir salah satu oknum yang mengaku sebagai wartawan KPK.
Oknum yang mengaku wartawan KPK ini, kata Yuda, diduga ikut bekerjasama dengan oknum mantan Anggota TNI yang ditembak kakinya oleh POMAL dengan membuat ancaman kepada manajemen CV Prima Papua. Dia mengancam akan menaikkan berita, kalau tidak mengabulkan permintaan sejumlah uang tersebut.
“ Dan bila mau menurunkan berita atau take down itu harus membayar per media sebesar 35 juta. Dan mereka ada sebanyak 15 media, namun saat kejadian itu saya tidak berada di tempat. Namun saya dilaporkan oleh manajemen bahwa ada kejadian seperti ini, " kata Yuda.
Yuda kembali menjelaskan terkait penembakan terhadap korban. Awalnya ia hendak melaporkan perbuatan oknum-oknum kepada pihak yang berwajib.
"Namun sebelumnya membuat laporan, saya tentu ingin memastikan apakah si oknum ini masih aktif anggotanya atau tidak. Karena saya mau menentukan laporan saya. Apakah saya membuat laporan ke Kepolisian atau POMAL, " kata Yuda.
Setelah mendapatkan info tersebut, kata Yuda melakukan klarifikasi dengan bertanya ke pihak POMAL. Ternyata yang bersangkutan merupakan anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan Putusan Pengadilan Militer, dan masih belum menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Militer.
"Jadi kami klarifikasi peristiwa penembakan itu bukan karena CV Prima Papua , namun murni penegakan hukum yang dilakukan pihak POMAL. Jadi peristiwa penegakan hukum yang diajukan oleh POMAL berdasarkan putusan Pengadilan Militer seolah - olah karena disuruh oleh CV Prima Papua. Ini opini yang sangat menyesatkan yang bisa merusak citra dan wibawa POMAL," kata Yuda.
Perusahaan selanjutnya, Kata Yuda akan melaporkan oknum yang mengaku wartawan KPK yang di duga melakukan pengancaman dengan pemerasaan.
"Iya kami tentu akan polisikan oknum wartawan KPK ini. Sebab dia mengancam akan menaikkan berita, bila tuntutan para oknum terhadap BBM subsidi dan pencemaran lingkungan tidak dipernuhi. Dan bila sudah naik beritanya, maka kalau minta untuk diturunkan atau take down nilainya Rp 35 juta per media, " kata Yuda.
Sementara itu, Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral XIV Sorong buka suara soal penembakan Timotius Rumpaidus di areal jalan Klalin, Warmon, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
Komandan Pomal Kodaeral XIV Sorong Kolonel Laut (PM) Feber Simandalahi mengatakan, peristiwa itu berawal dari laporan warga terkait adanya oknum, yang mengaku dirinya adalah anggota TNI AL.
“ Setelah anggota kita lakukan pengecekan, ditemukan fakta bahwa oknum yang ngaku TNI AL yakni Timotius Rumpaidus," ujar Feber kepada di Marko Pomal Kodaeral, Rabu 29 Juli 2026.
Berdasarkan laporan warga, Timotius diduga mengkoordinir masyarakat agar melakukan pemalangan di sebuah perusahaan swasta, dan meminta sesuatu kepada manajemen.
Selanjutnya, personel TNI AL mengecek soal status kedinasan Timotius, dan terungkap bahwa dia sudah dipecat dari institusi TNI.
"Kita cek ternyata benar Timotius telah dipecat dalam perkara disersi, dan diperkuat putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Nomor:195-K/PM.III-19/AL/X/2019," katanya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi, Timotius ternyata belum menjalani hukuman selama waktu satu tahun penjara.
"Begitu mendengar laporan Oditurat Militer IV-21 Manokwari, kami utus anggota Pomal Kodaeral Sorong agar memanggil Timotius ke kantor agar menjalani hukuman," jelasnya.
Sesampainya di Aimas, petugas meminta dia agar menyerahkan diri ke petugas, dan ikut ke Pomal Kodaeral agar menjalani hukuman.
"Hanya saja Timotius melakukan perlawanan ke petugas, bahkan ada petugas kami kena pukul hingga memar , maka perwira di situ lakukan tembakan peringatan," ucapnya.
"Timotius juga mau merampas senjata milik perwira, melihat itu anggota menendang dia. Perwira yang pegang senjata kemudian lepas tembakan terukur, dan melumpuhkan kaki Timotius Rumpaidus, " kata dia.
"Melihat informasi liar beredar di masyarakat, kami meluruskan bahwa perkara ini murni penegakan hukum tak ada tendensi," kata Feber Simandalahi. 
- Anggota Polsek Kouh Boven Digoel, Bekuk 2 Pemuda Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja
- Ketua Pokja Perempuan MRP Papua Selatan Diduga Alami Percobaan Pemerkosaan oleh Rekannya Sendiri di Yogyakarta
- Ada Ancaman Hukuman Pidana Bagi PPD yang Tidak Netral