Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi Papua Barat melimpahkan tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) ke Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis 30 Juli 2026.
- DK Diamankan Sat Narkoba Polresta Lantaran Memiliki 860 Butir Obat Keras Jenis Trihexyphenidyl
- Enam Personil Polres Lanny Jaya Jalani Sidang Kode Etik
- Pelaku Pencabul 2 Anak di Hamadi Diamankan
Baca Juga
Perkara yang bergulir sejak awal desember 2025 ini kedua WNA ini yakni, Andrew John Miners (AJM) WNA asal Inggris dan Dorothea Deardon Nelson (DDN), WNA asal Amerika Serikat yang berkerja di PT. Misool Eco Resort dan Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi (MER) di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Keduanya diduga menyalahgunakan izin tinggal tetap dan diduga berkerja dengan cara Ileggal di Provinsi Papua Barat Daya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian pada Kantor Wilayah Direktorat Jederal Imigrasi Papua Barat yang di damping oleh Jaksa Peneliti Perkara pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Papua Barat, Primawibawa Rantjalobo mengatakan Kejati Papua Barat menerima pelimpahan perkara tersebut maka kewenangan penanganan perkara telah beralih dari Penyidik PPNS Keimigrasian kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong, sehingga status tersangka AJ dan DD telah beralih dari tersangka menjadi terdakwa.
Kedua WNA yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong terhadap kedua terdakwa dalam perkara ini adalah Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo.
“ Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.25.000.000,00,” kata Prima
Kemudian, Lanjut Prima, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pidana denda yang didakwakan kepada kedua terdakwa mengalami penyesuaian, sehingga pidana denda yang diancam masuk dalam kategori II dengan pidana denda maksimum sebesar Rp.10.000.000,00.
“ Dihadapan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong terdakwa AJ maupun terdakwa DD dengan sukarela telah melakukan pembayaran pidana denda maksimum masing-masing sebesar Rp.10.000.000,00,” kata dia.
Selama proses Tahap II berlangsung terdakwa AJ dan DD didampingi oleh Penasehat Hukum, namun ke-dua terdakwa tidak didampingi oleh penerjemah karena baik terdakwa AJ maupun terdakwa DD dapat berkomunikasi mengunakan bahasa Indonesia dengan lancar dan baik.
Seperti yang di ketahui, Kanwil Imigrasi Papua Barat menerbitkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor SKTAP/WIM.31.GR.03.01-341 yang menetapkan Dorothea Nelson sebagai tersangka penyalahgunaan ITAP.
Sedangkan Andrew Miners warga negara Inggris yang menjabat CEO PT MER sekaligus Pembina Yayasan MER ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan palsu berdasarkan Pasal 136 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 118 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 
- KPK Kembali Tahan 2 Tersangka Pemberi Suap Pajak, Aulia Imran dan Ryan Ahmad
- Jaga Kedisiplinan Anggota, Sie Propam Polres Boven Digoel Gelar Gaktiblin
- Terjadi Kericuhan Di Lapas Kelas IIB Merauke, Dua Narapidana Tewas Mengenaskan