Majelis Hakim menolak perlawanan dari ke tujuh terdakwa pada perkara dugaan pelanggaran tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pada sidang agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis 30 Juli 2026.
- Oknum Jaksa Kejati Papua Barat Diduga Peras Mantan Kadis Disnakertrans
- Terjadi Kericuhan Di Lapas Kelas IIB Merauke, Dua Narapidana Tewas Mengenaskan
- Telusuri Kasus Bripda Diego Dan Perampasan Senjata Api Milik Polri, Propam Periksa Dua Anggota di Wamena
Baca Juga
Adapun ke tujuh terdakwa adalah Nahkoda dan anak buah kapal (ABK) KM. Lancar Jaya 04, Erfan selaku Juragan atau Nahkoda dan Ramza, Ilham, Mahfud, Ismail, Rudi, dan Arli yang di tangkap oleh Direktorat Polairud Polda Papua Barat Daya di perairan Raja Ampat.
“ Mengadili, menyatakan perlawan dan para terdakwa dan advokatnya tersebut tidak di terima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan para terdakwa,” ujar majelis hakim Wempy William Duka, yang didampingi Hakim Anggota, Christian E.O Rumbajan dan Azharul Nugraha Putra Paturusi, Kamis, 30 Juli 2026.
Selesai mendengarkan putusan sela, Kuasa Hukum ke tujuh terdakwa, Romeon Habari mengatakan setelah mendengarkan amar putusan sela ada beberapa point pertimbangan hakim yang dia nilai menguntungkan kliennya.
“ Pelawanan kami di tolak, namun dengan putusan ini kami merasa sangat bersyukur karena ada pertimbangan hukum juga sehubungan dengan apa yang jadi pertimbangan baik yang tidak sependapat dengan jaksa pertimbangan hukum maka itu nanti akan dibuktikan di dalam persidangan,” kata Romeon Habari.
Dalam amar itu, Kata Romeon Habari, apakah betul di lokasi tempat kejadian perkara kleinnya merupakan lokasi konservasi atau bukan.
“ Apakah betul di lokasi TKP dari mereka yang mencari ini apakah di lokasi konservasi atau pemanfaatan terbatas,” ujar dia.
Ia menambahkan pada sidang pemeriksaan saksi nantinya dia akan menghadirkan saksi ahli yang berkompeten.
“ Nah itu nanti kami buktikan ya tadi bagus juga pertimbangan majelis bahwa karena itu menjadi yang akan masuk dalam pokok perkara,” kata dia.
Ia menambahkan dia akan mempertanyakan juga apakah lokasi penangkapan itu masuk daerah di perairan konservasi yaitu pelestarian alam ataukah di pemanfaatan terbatas.
Romeo Habari juga menegaskan pada undang undang 32 tentang konservasi SDA yang masuk zona pelestarian alam di Papua Barat Daya berada di kepulauan Kofiau sedangkan di Papua berlokasi di Teluk Cenderawasi.
“ Kita buktikan nanti ya, nanti kita juga akan hadirkan ahli ahli yang kita akan hadirkan apakah benar itu wilayahnya konservasi atau tidak ahli yang akan menentukan yang akan memberikan pendapat di persidangan karena mereka ini ahli yang memang berkompeten akan hadir,” kata dia.
Terkait penangguhan penahanan, Dia berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan permohonan kliennya, karena para terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya apalagi mereka sudah mendekam di tahanan selama berbulan-bulan.
“ Kami berharap bisa dikabulkan oleh majelis karena apa pun yang terjadi mereka ini bukan pengusaha besar, mereka hanya menyambung hidup untuk mencari untuk keluarga mereka,” kata Romeon Habari. 
- Ketahuan Bawa Ganja, Seorang Paruh Baya Berhasil Di Tangkap Di Pelabuhan Jayapura
- Dua Oknum Mahasiswa Dilimpahkan Penyidik Sat Narkoba Polresta ke Jaksa
- Polres Boven Digoel Dalami Kasus Pemalakan dan Pembacokan Karyawan PT. Modern