Korban pengrusakan rumah Nimbrod Korwa yang berada di Suprau, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong, menolak permohonan restorative justice atau keadilan restoratif para tersangka.
- Operasi Keselamatan Cartenz 2022, Polres Boven Digoel berikan Teguran kepada Pengendara yang Melanggar
- Senyum Barnabas Suebu, Bebas Bersyarat Usai Jalani Hukuman Penjara Kasus Korupsi 43 M
- Alasan Sepele, Ayah Kandung Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali di Waena
Baca Juga
Nimbrod Korwa menegaskan menolak dan tidak mau menerima perdamaian yang ditawarkan oleh para tersangka dan menekankan permasalahan ini dilanjutkan ke ranah hukum.
“ Jadi untuk dari saya, terus terang saja bahwa saya tidak mau untuk diselesaikan secara keluarga atau RJ. Saya mau hal ini harus diselesaikan secara hukum sesuai dengan perbuatan mereka, " tegas Nimbrod Korwa, Rabu 29 Juli 2026.
Selaku korban, Kata Nimbrod Korwa perbuatan para tersangka ini membuat dirinya harus kehilangan rumah yang dia tinggali sejak tahun 2014 lalu.
Akibat dari perbuatan tersangka, Kata dia harus tinggal bersama anaknya yang masih kecil numpang di rumah sanak keluarganya.
"Saya yang merasakan, jadi saya tidak mau untuk diselesaikan secara keluarga tetapi harus diselesaikan secara hukum, " kata Nimbrod Korwa.
Dengan permasalahan ini, Ia menginginkan tersangka merasakan apa yang dia rasakan dan harus bertanggung jawab.
Nimbrod Korwa cuma punya satu keinginan membuat para tersangka menyesali tindakan yang mereka lakukan.
"Saya mau diselesaikan secara hukum, supaya saya ingin tahu. Mereka yang berbuat ini, mereka turut merasakan dan mereka harus tanggung jawab dengan tindakan mereka untuk saya," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum, Jatir Yuda Marua mengatakan dirinya akan menindak lanjuti keinginan kliennya yang menolak restorative justice.
Ia mengakui sejak perkara ini bergulir para tersangka mengupayakan masalah ini di selesaikan secara restorative justice.
"Perlu kami sampaikan, sejak perkara ini dilaporkan, pihak pelapor telah berupaya menawarkan restorative justice,”kata dia.
Namun berdasarkan sikap dari kliennya, Kata Yuda telah menyampaikan kepada penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota menolak tegas upaya restorative justice.
“ Kemarin, kami telah sampaikan kepada penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota Bahwa korban menolak RJ dan meminta kepolisian untuk memproses perkara ini sesuai dengan aturan perundang - undangan yang berlaku, " kata Yuda.
Yuda menegaskan dalam penganagan perkara ini penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota harus tegak lurus dan tidak ada lagi upaya restorative justice.
" Klien kami ini, beliau mau perkara ini di proses sesuai hukum yang berlaku, " kata dia.
Sebenarnya, Yuda mengakui upaya perdamaian yang diajukan kedua tersangka, Namun korban bersikukuh agar para pelaku pengrusakan rumahnya dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Sejak awal para telapor telah ajukan perdamaian bahkan menawarkan ganti rugi. Namun klien kami ini bersikukuh, beliau yang merasakan. Beliau ingin para tersanhka merasakan, bagaimana kerugian yang dialami korban, " kata Yuda Marau. 
- Karantina Papua Selatan Gagalkan Penyelundupan 15 Ekor Anakan Kura-Kura Moncong Babi
- Tingkatkan Disiplin Anggota, Propam Polres Boven Digoel Lakukan Pemeriksaan
- DPD KNPI Merauke Laporkan Permadi Arya ke Terkait Dugaan Ujaran Kebencian