Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan kasus yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) murni penegakan hukum, bukan terkait rekayasa politik.
- Mangkir dari Panggilan KPK, Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Diultimatum untuk Kooperatif
- Perwakilan Kontraktor Tuntut Keadilan, Minta Penegak Hukum Periksa Bupati Keerom
- DKPP Periksa KPU Mamberamo Raya Karena Tak Buka Kotak Suara Saat Rekapitulasi, Serta Satu Komisioner Caleg 2019
Baca Juga
Hal itu disampaikan oleh Mahfud saat menyampaikan update perkembangan situasi di Papua terkait penetapan Gubernur Lukas sebagai tersangka oleh KPK.
Mahfud yang didampingi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, serta didampingi oleh Ketua PPATK, pejabat tinggi BIN, Polri, Intelkam Polri, dan juga BAIS TNI mengatakan, di Papua saat ini situasinya agak memanas karena diberitakan akan ada demo besar-besaran pada Selasa (20/9).
Demo besar-besaran itu dilatarbelakangi karena Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Bahkan, Lukas merasa terkurung di rumah gubernur.
"Kasus lukas enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu, melainkan merupakan temuan dan fakta hukum," tegas Mahfud. 
- Protes Masyarakat Agar Pengadilan Tinggi Papua Segera Mengeksekusi Hukuman Disiplin Ketua PN Merauke
- Mangkir dari Panggilan KPK, Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Diultimatum untuk Kooperatif
- Polisi Berhasil Amankan 5 WNA Asal PNG Pembawa 21,9 Kg Ganja di Enggros