Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan kasus yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) murni penegakan hukum, bukan terkait rekayasa politik.
- Diduga Langgar UU, Gibran Harus Dinonaktifkan 3 Bulan dari Walikota Solo
- Polisi Bekuk Seorang Pemuda Spesialis Curanmor dan Curas di Kota Jayapura
- Emanuel Gobay Menuding Jika Ada Drama Kriminalisasi Antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri di Merauke
Baca Juga
Hal itu disampaikan oleh Mahfud saat menyampaikan update perkembangan situasi di Papua terkait penetapan Gubernur Lukas sebagai tersangka oleh KPK.
Mahfud yang didampingi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, serta didampingi oleh Ketua PPATK, pejabat tinggi BIN, Polri, Intelkam Polri, dan juga BAIS TNI mengatakan, di Papua saat ini situasinya agak memanas karena diberitakan akan ada demo besar-besaran pada Selasa (20/9).
Demo besar-besaran itu dilatarbelakangi karena Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Bahkan, Lukas merasa terkurung di rumah gubernur.
"Kasus lukas enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu, melainkan merupakan temuan dan fakta hukum," tegas Mahfud.
- Wakapolres Pimpin Sidang BP4R 6 Pasangan Anggota Polres Boven Digoel
- Jelang Hari Pemungutan Suara, Kapolresta: Situasi Kamtibmas di Kota Jayapura Rawan Terkendali
- Aniaya Korban Dengan Samurai Hingga Dua Jari Putus, FM Berurusan Dengan Polisi