Penjual Miras Lokal Jenis Cap Tikus di Wamena di Rngkus Polisi

Unit Dalmas Sat Samapta bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Jayawijaya mengamankan dua orang terduga pelaku penjual Miras Lokal jenis Cap Tikus di Jalan Sanger Wamena saat melaksanakan patroli. Selasa (2/2)


Kedua terduga pelaku yang masing-masing berinisial S (21) dan S (18) diamankan ke Mapolres Jayawijaya. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah kantong plastik gula dan 5 (lima) kantong plastik berisi Miras jenis CT atau Cap Tikus.

Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, menyatakan bahwa sebelum mengamankan terduga pelaku, personel gabungan yang sedang melaksanakan patroli mengamankan sekelompok masyarakat yang sedang mengkonsumsi Miras di Pasar Potikelek dan setelah selanjutnya dilakukan  pengembangan.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba. Sementara itu pelaksanaan razia Miras ini akan terus kita lakukan guna mencegah angka Kriminalitas di Jayawijaya agar tidak meningkat.