Unit Dalmas Sat Samapta bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Jayawijaya mengamankan dua orang terduga pelaku penjual Miras Lokal jenis Cap Tikus di Jalan Sanger Wamena saat melaksanakan patroli. Selasa (2/2)
- Ditolak Penghuni Rumah, Pemutusan Listrik Kompleks Pensip Rumdin Bandara Ditunda
- Dalam Keadaan Mabuk, Sekelompok Pemuda Tikam Pendeta di Wamena
- SKK Migas dan Komisi VII DPR RI Gelar JPS Penangulangan Covid-19 di Wamena
Baca Juga
Kedua terduga pelaku yang masing-masing berinisial S (21) dan S (18) diamankan ke Mapolres Jayawijaya. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah kantong plastik gula dan 5 (lima) kantong plastik berisi Miras jenis CT atau Cap Tikus.
Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, menyatakan bahwa sebelum mengamankan terduga pelaku, personel gabungan yang sedang melaksanakan patroli mengamankan sekelompok masyarakat yang sedang mengkonsumsi Miras di Pasar Potikelek dan setelah selanjutnya dilakukan pengembangan.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba. Sementara itu pelaksanaan razia Miras ini akan terus kita lakukan guna mencegah angka Kriminalitas di Jayawijaya agar tidak meningkat.
- Ditolak Penghuni Rumah, Pemutusan Listrik Kompleks Pensip Rumdin Bandara Ditunda
- Puluhan Botol Miras Oplosan Berhasil Diamankan Polsek Merauke
- Dalam Keadaan Mabuk, Sekelompok Pemuda Tikam Pendeta di Wamena