Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Boven Digoel

Satuan Resnarkoba Polres Boven Digoel berhasil mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja berinisial RD dan AM, (2/2).


Setelah mendapatkan informasi terkait adanya transaksi Narkotika jenis Ganja, anggota Polres Boven Digoel langsung melakukan pengamanan di Area Perusahaan PT. PAL Distrik Jair Kabupaten Boven Digoel. 

Setelah itu, anggota melakukan pengintaian terhadap pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Seperti yang di informasikan oleh saksi, bahwa benar pelaku menyimpan Narkotika jenis Ganja. Tim Sat Resnarkoba kemudian langsung malakukan penggeledahan dan didapati Ganja pada pelaku. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Resnarkoba Polres Boven Digoel guna dilakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa 18 linting Ganja, 1 bungkus Ganja yang di bungkus dengan Kantong Plastik warna hitam, 1 bungkus Ganja yang di bungkus dengan Kantong Plastik warna putih.

Saat ini kasus tersebut tengah di tangani oleh Dit Resnarkoba Polda Papua. Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar). (Subbid Penmas Bidang Humas Polda Papua)