Masyarakat Desak Pj. Gubernur Apolo Safanpo Segera Hentikan Proses Uji Publik MRP Papua Selatan

Sekelompok masyarakat yang menamakan diri sebagai Forum Pejuang Keadilan di Tanah Marind menggelar konferensi pers dalam rangka menyikapi polemik pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan Periode 2023-2028.


Adapun masyarakat yang tergabung forum ini terdiri dari ketua adat kampung wasur Mamori Menggey, Wihelmus S. Gebze, Perwakilan kampung Buti, Dahron Seko Gebze, Perwakilan Suku Lahuk/ Yatom, Remundus B. Gebze, perwakilan Kampung Buti, Junaidi Salendo Gebze, perwakilan suku Adidahe, Nakias Ngguti, Ferdinand F. Deki Salima, perwakilan kampung Buti, Beaatrix Gebze dan perwakilan kampung Nakias Wagina S.H Ndiken.

Dalam konfernsi persnya Forum Pejuang Keadilan di Tanah Marind menyampaikan rasa tidak percayanya atas proses pemilihan anggota MRP Provinsi Papua Selatan yang diumumkan pada tanggal 27 Juni 2023.

Dijelaskan bahwa perasaan tidak percaya terhadap proses pemilihan anggota MRP Provinsi Selatan ini semakin menguat pasca di ambil alih atau diserah terimakan kepada Penjabat Gubernur Papua Selatan pada tanggal 6 juni 2023.

Perasaan tidak percaya tesebut kemudian disampaikan keadalam 10 point hasil analisa yang tertulis sebagai berikut:

    1. Bahwa menurut kami hasil pemilihan calon anggota MRP PPS yang di umumkan tanggal 27 Juni 2023, sesungguhya tidak ada perubahan, hasil pemilihan tersebut hanya tayang ulang dari hasil pleno tanggal 24 mei dan 31 mei 2023, kecuali yang berubah hanya wakil agama kristen protestan yang semula atas nama Yaiser B. Mahuze dari gereja Kemah Injil (KINGMI) di tanah Papua berupa atas nama Pdt. Yoas Amenda,S.Th dari Gereja Persekutuan Kristen Alkibat Indonesia (GPKAI).
    2. Bahwa seharusnya setelah penyerahan hasil pemilihan calon MRP kepad aPj Gubernur tanggal 6 juni oleh panitia pemilihan Provinsi, dan penyampaian Laporan Panitia Pengawas Nomor. 09/LP/PIL-MRP/V/2023, Pj Gubernur segera mengambil langkah-langkah guna melakukan evaluasi dan perbaikan sesuai rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilihan Calon Anggota MRP Provinsi Papua Selatan.
  1. Bhawa Laporan Panitia Pengawasan Pemilihan Calin Angota MRP Provinsi Papua Selatan tentang Pelaksanaan Proses yang dilakukan Panitia Pemilihan, telah jelas dan tegas di laporkan kepada Pj Gubernur dan Forkopimda, antara lain:

    - Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Panpil kurang berpedoman pad aperaturan yaitu PP Nomor

      54 Tahun 2004 dan Pergub Nomor 03/KPTS-PANPIL/PPSIV/2023.

    - Dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi Panpil tidak terkoordinir disebabkan salah satu anggota

      Panpil yaitu DR. Drs. Beatus Tambaib,M.A tidak terlibat disemua tahapan.

    - Tidak ada dokumen penetapan jadwal proses pentahapan, sehingga tidak ada kepastian.

    - Tidak adanya Dokumen pemilihan atau berita acara di setiap pentahapan.

    - Terjadi kericuhan dalam rapat pleno karena disebabkan oleh kelalaian dan kesalaan Panpil sendiri yang tidak taat aturan.
  2. Bahwa berdasarkan fakta-fakta diatas maka Panitia pengawas berkesimpulan bahwa rapat tanggal 31 Mei 2023 sebagai Pleno yang cacat hukum hasilnya tidak dapat diterima sebagai hasil akhir dari seluruh pentahapan pemilihan anggota MRP Provinsi Papua Selatan.
  3. Bahwa Panitia Pengawas pun meminta Pj. Gubernur untuk mengambil alih tugas Panpil guna dilakukan evaluasi dan perbaikan sebagaimana mestinya, agar tidka terjadi masalah yang dapat digugat secara hukum baik pada PTUN maupun melalui upaya hukum lainnya.
  4. Bahwa sikap Panitia Pengawas ini sudha sangat jelas, dan kalau Pj Gubernur dengan serius mengikuti rekomendasi Panwas maka di jamin masalah ini akan selesai dengan baik tanpa menimbulkan keributan lagi.
  5. ahwa langkah Pj. Gubernur mengundang ketua-ketua Lembaga Keagamaan dari tiga agama berikut para Bupati dan Ketua DPR dan Kabupaten Mappi, Asmat, Merauke, dan Boven Digoel adalah langkah yang tepat, namun tidak sedikitpun berdampak pada perubahan hasil pemilihan Calon MRP Provinsi Papua Selatan.
  6. Bahwa hal ini terbukti dengan munculnya pengumuman tanggal 27 Juni 2023 melalui Media Sosial Info Papua Selatan, yag mana hasil pemilihan yang tidak di tampilkan sama saja tidak ada perubahan.
  7. Bahwa ternyata hasil pemilihan wakil agama, dan ditingkatan Kabupaten untuk wakil adat dan wakil perempuan yang dilakukan oleh Panpil Kabupaten tetap dirubah sepihak oleh Panpil Provinsi.
  8. Bahwa tuntutan para ketua Lembaga Agama dan para Bupati ketika pertemuan ditanggal 12, 13 Juni 2023 di gedung negara bersama Pj. Gubernur adalah kembalikan hasil pemilihan seperti semula, jangan dirubah-rubah secara sepihak oleh Panpil.

Sehingga berdasarkan hasil analisa 10 Point tersebut maka Forum Pejuang Keadilan di Tanah Marind melakukan penryataan sikap sebagai berikut:

  1. Menonak dengan tegas hasil pemilihan Calon MRP Papua Sealtan yang telah di umumkan tanggal 27 Juni 2023 melalui media Info Papua Selatan, oleh Penjabat Gubernur Papua Selatan, Dr. Apolo Safanpo.
  2. Meminta Kepada

a. Panitia pengawas Pemilihan MRP Provinsi Papua Selatan;

- Kompol Viky Pandu Widhapermana,S.H,SIK,M.H (Ketua/ Polri)

- Chatarina Soesansty Brotodewi,S.H,M.H (Anggota/ Kejaksaan)

- Betsy R. Imkota,S.H (Masyarakat)

b. Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Papua Selatan (Dandem 174/ ATW, Danlantamal XI, Wakil Kapolda)

Sehingga untuk itu Forum Pejuang Keadilan di Tanah Marind meminta kepada Penjabat Gubernur Papua Selatan untuk segera menghentikan proses uji publik dan membatalkan hasil pemilihan tersebut, dan seluruh prosesnya, karena masyarakat dipaksanakan untuk memberi tanggapan dan atau menilai hasil pemilihan yang telah cacat hukum sejak awal perosesnya, dan ini jelas-jelas adalah hasil pemilihan pada Pleno tertanggal 31 Mei 2023, yang menyebabkan perkelahian, kemudian di tandatangani lagi oleh Ketua Panitia Pemlihan Provinsi yaitu Dominikus Bluba Gebze tanggal 14 Juni, yang selanjutknya diumumkan berdasarkan Pers Rilis yang di tanda tangani Penjabat Gubernur Papua Selatan DR. Apolo Safanpo pada tanggal 27 Juni 2023, melalui media sosial Info Papua Selatan.