Satu personel Polres Mimika mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hal tersebut, berdasarkan Skep Kapolda Papua Nomor : Kep/ 306 / V /2022, atas nama Bripka Imam Basuki. Senin (04/06)
- Gubernur Banten Arogan, Takut Temui Buruh, Malah Dilaporkan Ke Polda
- Satpol PP Merauke Sita Ratusan Botol Miras Tak Berizin, Ingatkan Pengusaha Taat Aturan
- UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Tetap Bisa Dipenjara
Baca Juga
Pelepasan Atribut Kepolisian Resor Mimika terhadap 1 (satu) Pers Polres Mimika tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Nomor : KEP / 306 / V / 2022 yang menetapkan Terhitung Mulai Tanggal 31 Agustus 2017 Memberhentikan Dengan Tidak Hormat dari Dinas Polri terhadap Bintara Polri Polres Mimika.
Bripka Imam Basuki Melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a dan huruf b PP nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf e Perkap nomor 14 tahun 2011.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra menjelaskan PTDH di lingkungan Polri merupakan bentuk sanksi tegas karena telah melakukan pelanggaran peraturan dan perundang-undangan serta hukum yang berlaku di ke dinasan Polri.
“Saya harapkan ini adalah upacara PTDH yang terakhir untuk personil Polres Mimika, di harapkan seluruh personil hindari pelanggaran – pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, karena imbasnya bukan hanya untuk diri sendiri tetapi kepada Institusi Kepolisian,” tegasnya.
Upacara PTDH tersebut dilakukan secara simbolis melalui foto Bripka Imam Basuki yang di berikan tanda (X) di karenakan yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara tersebut.
- Patuh ! Operasi Keselamatan Matoa 2021 Polres Merauke Siap Dilaksanakan
- KPK Pindahkan Penahanan Mantan Kepala BPKAD Sorong dan Staf Keuangannya Ke Lapas Sorong
- Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu Di Sentani Berhasil di Bekuk Polisi