Memberantas Korupsi Berfokus Pada Upaya Prefentif


Indonesia Corruption Watch(ICW) Merilis raporan penindakan kasus korupsi semester 1 2021, jumlah kasus korupsi selama enam bulan awal tahun 2021 mencapai 209 kasus, jumlah itu naik dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yakni 169 kasus.

Dalam upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan dua cara yakni upaya represif dan upaya prefentif, upaya refresif merupakan upaya yang dilakukan untuk menindak tindak pidana korupsi, sedangkan upaya prefentif merupakan upaya pencegahan terjadinya tindak korupsi. 

Oleh sebab itu, hadirnya lembaga pemberantasan korupsi yaitu KPK harusnya lebih berfokus pada upaya pencegahan korupsi tersebut, jangan sampai seolah-olah kita salah menafsirkan dan beranggapan bahwa nanti ada kasus dulu baru di tindak.

kami berfikir bahwa kpk harusnya mengupayakan bagaimana supaya orang tidak mau dan memiliki rasa takut untuk melakukan tindakan korupsi yaitu dengan melakukan penyuluhan atau sosilisasi, perbaikan sistem perizinan dan pengadaan barangdan jasa di pemerintah, membentuk kelompok-kelompok anti korupsi di wilayah yang tidak dijangkau oleh kpk secara langsung dan pemasangan alat cctv di setiap ruangan pejabat publik. Dengan munculnya ketakutan tersebut dapat meminimalisir kerugian Negara akibat korupsi. 

Upaya pencegahan lain yang dapat kita lakukan yaitu dengan peran penting orang tua guru, dan dosen dalam menanamkan nilai-nilai anti korupsi bagi anak sejak dini, bukan hanya tentang nilai kejujuran tetapi juga tentang nilai kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian dan keadilan. 

Begitupun pendidikan anti korupsi di lingkungan sekolah dan kampus jangan hanya sekedar formalitas saja, perlu adanya penekanan bagaimna dampak yang ditimbulkan dari perilaku korup sehingga peserta didik dapat memahami bahwa korupsi tidak hanya berdampak bagi diri sendiri tetapi juga berdampak besar pada kerugian negara. 

Adapun tulisan ini kami buat semata-mata untuk memenuhi tugas mata kuliah anti korupsi dengan harapan agar kasus korupsi di Indonesia dapat diberantas dengan upaya-upaya pencegahan. 

Penulis: Marinus Tandilolo, Samuel M Pomeo, Datus Ndari, Yustinus Watonem, Yakobus Huni Awi adalah Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Musamus