Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), Tito Karnavian menetapkam Ortis Fernando Sagrim sebagai Ketua DPRP Papua Barat Daya masa jabatan 2024-2029.
- Bunda PAUD Mappi, Bunda Stefanie Gomar Terima Apresiasi Wiyata Dharma Madya dari Pusat
- 33 Orang Peserta Wisata Rohani di Lepas oleh Pj. Bupati Mappi.
- Bukti Komitmen, Haji Isam Mulai Bangun Jalan di Merauke, Papua Selatan
Baca Juga
Penetapan itu tertuang melalui Surat Keputusan Nomor 100.2.1.4-2761 Tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya.
Dalam suratnya tertanggal 12 Juli 2024, Mendagri memutuskan dan menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang peresmian dan pengankatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya.
“ Meresmikan pengangkatan saudara Ortis Fernando Sagrim sebagai Ketua Dewan Pereakilan Rakyat Papua Barat Daya masa jabatan 2024-2029,” seperti dilansir dalam kutipan SK Mendagri.
Selain itu, dalam surat tersebut memperhatikan, pertama, Surat Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor B-543/DPP/ GOLKAR/ II/2025 tanggal 8 Februari 2025 perihal perubahan penetapan Pimpinan DPRD Provinsi Papua Barat Daya.
Kedua, Surat Ketua Mahkamah Partai Golongan Karya melalui surat Nomor B.03/MP-GOLKAR/III/2025 tanggal 13 Maret 2025 perihal pemberitahuan penarikan dan/atau pencabutan surat Mahkamah Partai GOLKAR.
Ketiga, Berita Acara Nomor 100.2.14/02/DPR-PBD/IV/2025 tanggal 30 April 2025 Tentang persetujuan usul Pimpinan DPR Papua Barat Daya masa jabatan tahun 2024-2029.
Keempat, Surat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Nomor 1002.1.1/18/DPR-PBD/IV/2025 tanggal 2 Mei 2025 perihal usulan pengangkatan Pimpinan DPR Papua Barat Daya.
Kelima, Surat Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.1/423/GUB- PBD/2025 tanggal 13 Juni 2025 perihal usulan kembali pengesahan pengangkatan Ketua DPR Papua Barat Daya.
Sebelumnya DPP Golkar menetapkan Henry A.G Wairara namun dicabut kembalj dengan mengusulkan nama Ortis Fernando Sagrim sebagai Ketua DPRP Papua Barat Daya masa jabatan 2024-2029 hingga polemik ini bergulir ke Mahkamah Partai Golkar. 
- Hari Pertama Pendaftaran Bacalon Kepala Daerah di Boven Digoel, Belum Ada yang Mendaftar
- Dandim 1711/Boven Digoel Imbau Prajurit Jalin Komunikasi yang Baik Antar Anggota
- Wabup Boven Digoel: Pemda Tidak Punya Wewenang Menyimpulkan Sengketa Tanah RSUD