Penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Mappi bukan hanya sekadar upaya administratif. Kebijakan ini memiliki dampak yang lebih dalam, terutama dalam hal kesehatan masyarakat. Penghargaan Paramesti yang diterima Kabupaten Mappi pada 04 Juni 2024 dari Kementerian Kesehatan RI menunjukkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi kesehatan yang lebih luas.
- Gemilangnya Tradisi: Kisah Perayaan Keberagaman di Festival Budaya Sejuta Rawa Mappi
- Pemprov Papua Luncurkan Aplikasi TTD Digital, Guna Mempermudah Pengurusan Dokumen Pegawai
- PENGEMBANGAN USAHA TEPUNG SAGU LOKAL MELALUI DUKUNGAN TSE GROUP
Baca Juga
Di balik keberhasilan ini, terdapat pemahaman bahwa merokok bukan hanya soal pilihan pribadi, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Rokok tidak hanya merugikan para perokok, tetapi juga orang-orang di sekitarnya, termasuk anak-anak dan ibu hamil yang rentan terhadap penyakit akibat asap rokok.
Pj. Bupati Mappi, Michael R. Gomar, sangat menyadari hal ini. Oleh karena itu, ia mendorong penerapan Peraturan Kepala Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok di fasilitas-fasilitas kesehatan, sekolah, dan tempat umum lainnya. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok, terutama di tempat-tempat yang seharusnya aman dan bebas dari polusi.
Keberhasilan ini juga mencerminkan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam mengatasi masalah kesehatan masyarakat. Tidak hanya Dinas Kesehatan yang berperan aktif, tetapi juga dinas-dinas lain yang terlibat dalam kampanye anti-rokok dan edukasi kepada masyarakat.
- Peringatan Hari Bhayangkara ke-78: Polres Boven Digoel Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di Tanah Merah
- Silaturahmi KNPI Boven Digoel dan Disparpora, Keduanya Siap Berkolaborasi
- Polres Merauke Gandeng HIPMI Tingkatkan Nilai Produksi Minyak Kelapa Mama-Mama Papua