Musyawarah Antara Pasangan Hero dan KPU Mencapai Final, KPU di Minta Telusuri Ulang Alat Bukti

Proses Penyelesaian Sengketa antara Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merauke, Herman Anitu Basik Basik dan Sularso (Hero) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke yang diproses lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke sampai pada tahap akhir yaitu Keputusan oleh Majelis Bawaslu. Senin, (12/10) 


Proses Musyawarah yang sudah berjalan kurang lebih dua belas hari di Bawaslu Kabupaten Merauke memutuskan menerima sebagian dari Permohonan Pemohon. 

Bawaslu Kabupaten Merauke ketika menggelar Jumpa Pers lewat Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa, Yeuw M. Felix Tethool mengatakan bahwa Keputusan yang diambil sudah sesuai dengan proses-proses yang dilaksanakan selama Musyawarah.

"Putusan sesuai proses-proses yang dilaksanakan selama beberapa hari dalam proses Musyawarah ini, dengan melihat fakta-fakta yang terjadi dalam Musyawarah itu menjadi bagian yang dipertimbangkan oleh Majelis untuk memutuskan bahwa hari ini kita memutuskan menerima sebagian dari Permohonan Pemohon yaitu Bawaslu Kabupaten Merauke memerintahkan kepada KPU Kabupaten Merauke untuk mengecek kembali nomor induk dari Bakal Pasangan Calon Bupati Herman Anitu Basik Basik yang ijazahnya dinyatakan bermasalah oleh KPU Kabupaten Merauke." Jelasnya

Menurutnya bahwa Permohonan Pemohon diterima karena saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak Termohon tidak dapat menunjukan dokumen yang diminta saat pembuktian barang bukti dihadapan Majelis Bawaslu. 

"Kenapa buku induk itu menjadi penting karena dalam musyawarah saksi-saksi yang ditampilkan oleh pihak termohon tidak dapat menunjukan dokumen tersebut padahal menurut pertimbangan majelis dokumen tersebut merupakan salah satu bukti yang cukup penting karena untuk menentukan seseorang itu terdaftar atau tidak maka dia ada didalam buku induk sehingga menjadi pertimbangan Majelis bahwa perlu dilakukan penelusuran ulang untuk mengklarifikasi kembali buku induk dari PKBM PANBI apakah buku induk tersebut menunjukan ada atau tidak nomor induk dari Herman Anitu Basik Basik." Tegasnya

KPU diberikan waktu selama tujuh hari sejak tiga hari keputusan ini diumumkan oleh Bawaslu dan apabila pihak KPU tidak merasa puas dengan Keputusan ini dan ada berita acara lagi yang dikeluarkan oleh pihak KPU maka sudah tidak bisa lagi dijadikan Objek Sengketa ke Bawaslu Kabupaten Merauke dikarenakan sudah menjadi Objek Sengketa yang dikecualikan sehingga bisa dilanjutkan upaya hukum lain ke jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).