Masyarakat Adat Marga Momo-Heyuot Somasi PT. Fulica Manokwari

Aktivitas pengambilan material galian C oleh PT. Fulica Manokwari di tanah milik masyarakat adat marga Momo-Huyuot di Jalan Trans Papua Barat, Kali Ayae, Kampung Ayae, Distrik Miyah, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.
Aktivitas pengambilan material galian C oleh PT. Fulica Manokwari di tanah milik masyarakat adat marga Momo-Huyuot di Jalan Trans Papua Barat, Kali Ayae, Kampung Ayae, Distrik Miyah, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.

Aktivitas galian C diduga tanpa izin masyarakat adat marga Momo-Heyuot somasi PT. Fulica Manokwari.


Tanah adat milik marga Momo-Heyuot dengan luas 20.000 M² berlokasi di Jalan Trans Papua Barat, Kali Ayae, Kampung Ayae, Distrik Miyah, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.

Menurut kuasa hukum marga Momo-Heyuot, Fransischo S. Suwatalbessy mengatakan Kliennya adalah pemilik tanah tanah adat marga Momo-Heyuot yang telah di peroleh secara turun temurun sebagaimana telah di atur dalam UU RI No. 21 Tahun 2001 jo UU RI No 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, di Jalan Trans Papua Barat, Kali Ayae, Kampung Ayae, Distrik Miyah, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya.

Fransischo menambahkan bahwa aktivitas galian C di tanah adat milik kliennya di duga ilegal tidak mempunyai izin.

“ Pengambilan batu dan material atau Galian C untuk melaksanakan proyek-proyek pemerintah di lokasi  tanah adat marga Momo-Heyuot adalah tanpa izin dari pemerintah sehingga hal inipun telah merugikan Pendapatan Daerah Setempat,” kata Fransischo yang di dampingi oleh rekan sejawatnya Maichel R. Warouw dan Edy Tuharea,Sabtu 21 Oktober 2023.

Alat berat milik PT. Fulica Manokwari yang digunakan untuk pengambilan material di atas tanah adat marga Momo-Heyuot.

Sebelumnya, Lanjut Fransischo, di bulan April 2021 PT. Fulica Manokwari melakukan Sewa lahan sebesar Rp. 50.000.000 tiap tahun dan melakukan kontrak pengambilan pasir halus senilai  Rp. 25.000.000 Per bulan dan Kerikil Rp. 25.000.000,Perbulan

Atas Kesepakatan tersebut, Menurut Fransischo, PT. Fulica Manokwari telah melakukan pembayaran selama Tahun 2021 kepada kliennya. 

Selain itu  pimpinan PT. Fulica Manokwari berjanji akan menggusur lahan yang akan di bangun Gereja, dan membuat jalan akses dalam kampung namun hal ini tidak di laksanakannya.

“ Pada tahun 2022, Fransischo mengatakan PT. Fulica Manokwari beralasan tidak mendapatkan pekerjaan sehingga sewa lahan dan pengambilan material PT. Fulica Manokwari tidak melakukan Pembayaran kepada Klien kami,” kata Fransischo

Namun di bulan Juni 2023 PT. Fulica Manokwari kembali melakukan aktivitas galian C di tanah adat marga Momo-Heyuot setelah mendapatkan kembali pekerjaan dari pemerintah.

“ Di bulan Juni 2023 PT. Fulica Manokwari dengan alasan mendapat pekerjaan dari pemerintah sehingga melakukan pekerjaan pengambilan material pasir dan kerikil di areal kerja yang sama dengan areal kerja sebelumnya yaitu pada Tanah Adat milik marga Momo-Heyuot,” kata Fransischo.

Fransischo membeberkan di bulan Juni 2023, PT. Fulica Manokwari tidak lagi melakukan sewa lahan dan melakukan pembayaran material pasir dan batu di kliennya namun membayar di pihak lain yang tidak berhak di atas tanah adat tersebut.

Namun pihak perusahaan membayar ke   marga Momo-Kaa yang mana tanah adat Momo-Kaa berada di wilayah lain bukan pada areal kerja atau Base Camp yang selama ini PT. Fulica Manokwari tempati dan melakukan aktivitasnya.

“ Sewa lahan dan pembayaran material dilakukan kepada pihak lain yang tidak BERHAK yaitu Ibu Agnes Momo dan Bapak Lukas Momo yang mana kedua pihak ini bukan pihak yang berhak diatas tanah adat  milik marga Momo-Heyuot,” ujar Fransischo.

Akibat dari Perlakuan PT. Fulica Manokwari melakukan standar ganda untuk menghindari kewajibannya terhadap kliennya dan mengakomodir pihak lain yang tidak berhak diatas tanah adat milik marga Momo-Heyuot.

Akibat dari perbuatan perusahan itu, Fransischo mengatakan hal ini telah merusak tatatan adat yang ada dan sangat merugikan klienya, terhadap hal ini kliennya telah berupaya untuk mempertahanan hak tanah adat dengan melakukan pemalangan secara adat di tanah adat milik marga Momo-Heyuot.

Namun PT. Fulica Manokwari melakukan pembongkaran pemasangan palang adat dengan menggunakan bantuan dari Anggota Brimob yang berada di Pos Brimob PT. Fulica di Kampung Ayae dengan mengeluarkan beberapa tembakan sehingga kleinnya merasa terintimidasi.

Pos penjagaan satuan Brimob di lokasi sengketa milik masyarakat adat Momo-Heyuot.

Akibat dari perbuatan PT. Fulica Manokwari, Fransischo mengakui kleinnya mengalami kerugian sebesar Rp. 1.440 Milyar.

“ Rinciannya, sewa lahan tahun 2022 dan tahun 2023 sebesar Rp.50.000.000 dijumlahkan Rp. 100.000.000 untuk pengambilan pasir dan Kerikil sebanyak 1.200 Kubik Rp. 700.000, dengan total Rp.840.000.000 dan denda adat senilai  Rp. 500.000.000,” Jelas Fransischo.

Untuk itu selaku kuasa hukum masyarakat adat marga Momo-Heyuot, Fransischo menegaskan atas permintaan kleinya agar PT. Fulica Manokwari untuk menghentikan segala bentuk aktivitasnya di atas tanah Adat milik marga Momo-Heyuot sampai dengan adanya kesepakatan dan kepastian penyelesaian masalah ini.

Ia juga menegaskan agar segala bentuk intimidasi baik langsung maupun tidak langsung terhadap pemilik tanah adat milik marga Momo-Heyuot dengan melakukan tindakan pembenturan dengan masyrakat adat lainnya serta dengan menggunakan oknum-oknum aparat penegak hukum yang merugikan kleinya akan di tempu segala upaya hukum secara pidana maupun perdata.

Berdasarkan alasan somasi tersebut, menurut Fransischo, maka disampaikan kepada PT. Fulica Manokwari membayar ganti rugi karena telah memanfaatkan lahan kliennya selama ini sebesar Rp 1.440.000.000, mengembalikan lahan tersebut seperti semula kepada klien dengan tenggang waktu 6 hari sejak diterimanya somasi ini.

“ Apabila dalam waktu yang telah ditentukan dalam somasi ini tidak diindahkan maka kami akan menempuh semua upaya hukum baik membuat laporan pidana dan mengajukan gugatan perdata pada Pengadilan Negeri Sorong,” tegas Fransischo.