Hakim Pengadilan Negeri Sorong menolak praperadilan yang diajukan oleh Julio Cessar Simson Numbery, terduga tersangka korupsi pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRP Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.
- Patroli Dialogis Polres Boven Digoel, Ciptakan Situasi Kondusif pada Tahapan Pemilu
- Tolak Laporan Soal Gibran, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
- Penemuan Jasad Perempuan Paru Baya Kini Kasusnya di Dalami Pihak Kepolisian
Baca Juga
Perkara dengan nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Son itu didaftarkan pada Senin 2 Februari 2026 dengan termohon Kepolisian RI Cq. Kepolisian Daerah Papua Barat Daya, Cq. Kepolisian Resor Sorong Kota.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim tunggal, Cristian Eliezer Oktavianus Rumbajan menolak permohonan praperadilan Pemohon seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.
“ Mengadili, permohonan praperadilan Pemohon seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” kata Hakim, Jumat 27 Februari 2026.
Dengan di tolaknya praperadilan pemohon maka penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRP Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Sorong Kota dinyatakan sah.
Proyek pengadaan di ketahui bersumber dari APBD dengan nilai kontrak lebih dari Rp. 1 miliar. Sesuai dengan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp. 715.477.000.
Sebelumnya, pemohon mengajukan praperadilan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka Cristian Eliezer Oktavianus Rumbajan terduga tersangka korupsi pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRP Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.
Dengan termohon Kepolisian RI Cq. Kepolisian Daerah Papua Barat Daya, Cq. Kepolisian Resor Sorong Kota.
Dengan petitum pemohon, pertama, Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, Kedua, Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/187/VII/Res.3.3/2025/Reskrimtanggal 18 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/236/IX/RES.3.3/2025 tanggal 24 September 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/282/XI/RES.3.3/2025 tanggal 25 November 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/320/XII/RES.3.3/2025 tanggal 29 Desember 2025, yang dikeluarkan oleh Termohon (Kepolisian Resort Sorong Kota) kepada diri Pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Ketiga, Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/313/2025/Reskrim tanggal 29 Desember 2025, atas nama JULIO CESSAR SIMSON NUMBERY, S.T., M.M., Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/06/I/RES.3.3/2026/Satreskrim tanggal 05Januari 2026, atas nama JULIO CESSAR SIMSON NUMBERYSurat Perpanjangan Penahanan dariKejaksaan Negeri Sorong Nomor: PRINT –95/R.1.11/Fd.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026, atas nama JULIO CESSAR SIMSON NUMBERYtidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon.
Keempat, Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kelima, Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon (JULIO CESSAR SIMSON NUMBERY, S.T., M.M.) dari Tahanan Rutan Termohon setelah putusan ini dibacakan.
Keenam, Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon dan ketujuh, Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
- Patroli Dialogis Polres Boven Digoel, Ciptakan Situasi Kondusif pada Tahapan Pemilu
- Musyawarah Sengketa Antara Pasangan Hero dan KPU Merauke, Memasuki Tahap Kesimpulan
- Menko Polhukam Minta Polri Tindak Tegas Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Al Quran Dihapus