Sebagai mantan penyidik KPK, Novel Baswedan seharusnya berpikir hukum, bukan berhalusinasi, apalagi mengikuti nafsu kebencian kepada seseorang, termasuk kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
- Pendukung YY di Kampung Mawan Distrik Mandobo, Kompak Mengalihkan Dukungan Kepada Pasangan Hengky-Lexi
- Makna dibalik Nomor Urut 3 Pasangan Kenius Kogoya-Nursalim Arrozy Dalam Pilkada Keerom
- Penyediaan Logistik Pilkada 2024 Rawan Pelanggaran
Baca Juga
Demikian disampaikan Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia, Saiful Anam, menanggapi permohonan maaf Novel yang memposting ulang unggahan berisi fitnah kepada Firli, yang disebut punya hubungan dengan presenter Salsabila Syaira.
"Harusnya Novel Baswedan tetap objektif memberikan penilaian kepada KPK, termasuk kepada komisionernya. Tidak kemudian membabi buta mengharuskan komisioner KPK saat ini salah dalam segala hal," kata Saiful, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (28/5).
Apalagi, sambungnya, Salsabila sudah menemui Novel langsung, untuk mengklarifikasi fitnah tersebut. Dan pada akhirnya Novel menyampaikan permohonan maaf, karena turut meretweet postingan dari akun Twitter @dimdim0783.
"Saya melihat ada kebencian luar biasa dari Novel kepada Firli Bahuri, hingga sampai meretweet dan like unggahan yang tidak jelas dan mengarah kepada fitnah serta memojokkan Firli Bahuri," katanya. diberitakan kantor berita RMOL.id
Persoalan ini, kata Saiful lagi, harus jadi pelajaran bagi Novel, agar jangan sampai kebencian yang begitu besar mengalahkan akal sehat dan objektivitas dalam menilai orang lain.
"Novel itu mantan penyidik, harusnya berpikirnya hukum, bukan halusinasi, apalagi ikut nafsu kebencian kepada seseorang. Mantan penyidik seperti dia harusnya dapat membedakan mana fakta, mana kabar burung, sehingga tidak merugikan orang lain," pungkas Saiful.
- Usai Jalani Tes Kesehatan, Kenius Kogoya Apresiasi Pelayanan RSUD Dok II Jayapura
- Raih Indeks Kebebasan Pers Tertinggi di Indonesia, JMSI Beri Gubernur Kepri Penghargaan
- Pemerintah Habiskan Rp 34,3 Triliun untuk THR, Gaji ke-13, dan Bonus Seluruh ASN Pusat hingga Daerah