KPU Papua Selatan Bersama Bawaslu dan Aparat Gelar Penertiban Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang

Merauke, 27 November 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Selatan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP melaksanakan apel persiapan untuk penertiban alat peraga kampanye (APK) menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah 2024.


Kegiatan ini berlangsung di Kabupaten Merauke, melibatkan berbagai pihak guna memastikan pelaksanaan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Komisioner KPU Papua Selatan, Alson Markus Kambu, menyampaikan bahwa sesuai hasil rapat koordinasi sebelumnya, seluruh pasangan calon (paslon) telah diminta untuk menurunkan APK secara mandiri hingga tenggat waktu pukul 23.59 WIT, pada malam sebelum masa tenang dimulai. Namun, jika hal tersebut tidak dilakukan, KPU bersama Bawaslu dan aparat gabungan akan turun langsung untuk menertibkan APK tersebut.

“Kami telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk empat paslon, mengenai kewajiban penurunan APK secara mandiri. Namun, apabila masih ada APK yang belum diturunkan, tim kami bersama Bawaslu dan aparat keamanan akan mengambil tindakan sesuai prosedur,” ujar Alson.

Penertiban ini melibatkan pembagian tim menjadi tiga kelompok, yang akan bergerak secara serentak menyisir rute yang telah ditentukan. Fokus utama penertiban adalah APK yang memuat gambar calon gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, termasuk yang terpasang di sekretariat atau posko pemenangan. Bendera partai politik tetap diperbolehkan, sesuai aturan yang berlaku.

“Seluruh APK yang diturunkan akan dikumpulkan di kantor KPU masing-masing, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Kami juga mengarahkan agar bahan-bahan kayu hasil pembongkaran dibersihkan dan dikelola dengan baik,” tambah Alson.

Pelaksanaan penertiban dilakukan secara manual, tanpa menggunakan alat berat seperti gergaji mesin, untuk mempermudah proses pengangkutan. Setiap tim akan menggunakan kendaraan seperti pikap dan truk guna mengangkut material APK, baik yang berukuran kecil maupun besar.

Penertiban APK ini menjadi bagian dari upaya KPU Papua Selatan dalam menjaga kondusivitas masa tenang dan menciptakan suasana yang netral menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024. Aparat keamanan dan Satpol PP turut dikerahkan untuk memastikan kegiatan berjalan lancar tanpa hambatan.

Dengan adanya kolaborasi yang solid antara penyelenggara pemilu, pengawas, dan aparat keamanan, diharapkan proses penertiban ini dapat terlaksana secara efektif, mendukung terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan damai.