Oknum Polisi Pukul Penjual Pentolan di Timika, Akan Diberikan Sanksi Tegas

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Kejadian seorang oknum polisi memukul seorang penjual pentolan pedagang kaki lima saat berjualan di depan pagar SMU N 1 Timika kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekitar pukul 10.00 pagi.


Kabid Humas Polda Papua Ahmad Musthofa Kamal mengatakan penganiayaan yang dilakukan oknum polisi terhadap pedagang kaki lima, tentu akan di berikan sanksi tegas sesuai dengan perbuatan dan aturan UU yang berlaku.

Saat ini, Oknum Anggota tersebut telah ditangani Propam Polres Mimika dan sekarang dimasukkan ke Patsus. “Itu adalah tempat khusus anggota Polri atau di sel” terang Kamal. Dikutip dari laman Humas Polda Papua, Jumat (15/4).

Lanjut Kamal mengungkapkan bahwa Oknum Anggota Polri tersebut diduga dalam pengaruh minuman beralkohol melakukan pemukulan terhadap korban berinisial T alias ABG tegor sebanyak dua kali pada bibir hingga berdarah dan pipi kanan memar.

“Menurut keterangan saksi (Security SMU N 1) memaksa meminta pentolan tanpa memberikan uang kepada si penjual dan langsung melakukan pemukulan. Setelah melakukan penganiayaan oknum ini menggunakan mobil bersama teman temannya meninggalkan TKP,” ungkap Kamal.

Ia pun memastikan bahwa tindakan tidak disiplin yang dilakukan pelaku akan diproses lebih lanjut.

“Pasal berlapis, ada pidana umum dan kode etik Kepolisian. Kita masih lakukan pemeriksaan. Yang pasti sudah dimasukkan ke Patsus,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, aksi penganiayaan tersebut viral di berbagai media sosial yang terekam dari dalam halaman sekolah SMU Negeri 1 Mimika oleh salah seorang siswa.