Parpol yang Tidak Manfaatkan Sipol Tak Akan Lolos Tahap Pendaftaran KPU

AilasIlustrasi Sipol/Repro
AilasIlustrasi Sipol/Repro

Pemanfaatan sistem informasi partai politik (Sipol) dalam proses pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 dimaksimalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, dijelaskan secara rinci terkait pemanfaatan Sipol dalam proses pendaftaran yang akan berlangsung pada 1 hingga 14 Agustus mendatang.

Berdasarkan dokumen salinan PKPU 4/2022 yang diperoleh Kantor Berita Politik RMOL, pemanfaatan Sipol dalam proses pendaftaran diatur dalam sejumlah pasal.

Di antaranya Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25.

Dari 12 norma yang mengatur soal pemanfaatan Sipol dalam PKPU 4/2022 ini, ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (1) tentang keharusan bagi Parpol untuk menggunakan Sipol untuk proses pendaftaran.

Bunyi Pasal 18 ayat (1) PKPU 4/2022 adalah; "Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada KPU".

Adapun persyaratan dokumen yang harus diunggah Parpol ke Sipol, sebagaimana diatur pada Pasal 13 PKPU 4/2022, dibagi menjadi dua kategori. Pertama, data dokumen mengenai petugas penghubung dan admin Sipol; kedua, data dan dokumen mengenai persyaratan Parpol calon peserta Pemilu.

Khusus untuk data persyaratan Parpol calon peserta pemilu terdapat 10 jenis. Di antaranya sebagai berikut;

1. Nama, lambang, dan tanda gambar parpol sesuai AD/ART

2. Nomor dan tanggal Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan Partai Politik calon peserta Pemilu terdaftar sebagai badan hukum

3. Nnomor dan tanggal salinan AD dan ART Partai Politik calon peserta Pemilu;

4. Alamat Kantor Tetap Partai Politik calon peserta Pemilu pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota

5. Kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat pusat

6. Kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat provinsi di seluruh provinsi

7. Kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi

8. Kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kecamatan di 50 persen jumlah kecamatan dalam satu kabupaten/kota

9. keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5)

10. Nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota.

Dalam hal jika persyaratan-persyaratan itu tidak diinput sepenuhnya ke Sipol dan tidak dicetak saaat mendaftar ke kantor KPU, dalam Pasal 24 PKPU 4/2022 ini ditegaskan bahwa KPU akan mengembalikan dokumen pendaftaran Parpol dimaksud untuk diperbaiki sampai batas akhir waktu pendaftaran yang telah ditentukan.

Kemudian ditegaskan lebih lanjut pada Pasal 25 ayat (1), bahwa KPU akan menerima dokumen pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu jika memenuhi 3 hal tertentu.

Pertama, isian data dan unggahan dokumen persyaratan menjadi peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 PKPU 4/2022 telah lengkap.

Kedua, dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) PKPU 4/2022 telah lengkap; dan ketiga, dokumen pendaftaran dicetak dari Sipol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) PKPU 4/2022.