KPU Provinsi Papua selaku KPUD Boven Digoel menggelar Rapat Pleno Terbuka dan menetapkan pasangan nomor urut 01 Hengky Yaluwo dan Lexi Romel Wagiu sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah kabupaten Boven Digoel tahun 2020. Sesuai Surat Perintah Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 147/PHP.Bup-XIX/2021 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Boven Digoel tahun 2020 di Aula GPI Rehobot Tanah Merah. (3/8)
- Usut Korupsi Bansos Juliari, KPK Diminta Periksa Ketua Komisi III Herman Hery
- Bawaslu Papua Selatan Endus Dugaan Kuat Kesalahan KPU dalam Penetapan 11 TPS Khusus Di Distrik Jair Boven Digoel
- Hari Ini KPK Resmi Punya Mars dan Hymne
Baca Juga
Ketua KPU Provinsi Papua selaku KPUD Boven Digoel, Diana Dhorthea Simbiak menyampaikan bahwa Rapat Pleno ini adalah tindak lanjut dari Keputusan MK yang mewajibkan kami untuk segera melakukan penetapan terhadap calon terpilih. "terhitung sekurang kurangnya lima hari kerja setelah putusan MK, "ujarnya.
Diana juga mengatakan, dengan selesainya Rapat Pleno Penetapan ini, maka telah selesai juga tugas KPU selaku penyelenggara. Selanjutnya akan dilaporkan ke DPRD Boven Digoel untuk segera diparipurnakan kemudian dilakukan pengusulan ke Mendagri melalui Gubernur Papua untuk diterbitkan SK dan selanjutnya dilantik.
"Selamat kepada paslon yang terpilih dan terima kasih kepada TNI/Polri, Insan Pers serta semua pihak lainnya yang terlibat dalam suksesi Pilkada tahun 2020, " tutup Ketua KPU Provinsi Papua selaku KUPD Boven Digoel.
- Sikapi Penyataan Mensos, Kohati: Luka Hati Yang Sangat Menyakitkan Di Berikan Seorang Pejabat Bagi Papua
- Meki Nawipa Siap Ambil Alih Persipura dengan Sistem Konsorsium Demi Martabat Papua
- Tolak Rencana Pemekaran Papua Tengah, Mahasiswa Mimika Di Surabaya Beri Pernyataan Sikap