Pasca Putusan MK, Hengky & Lexi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel

KPU Provinsi Papua selaku KPUD Boven Digoel menggelar Rapat Pleno Terbuka dan menetapkan pasangan nomor urut 01 Hengky Yaluwo dan Lexi Romel Wagiu sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah kabupaten Boven Digoel tahun 2020. Sesuai Surat Perintah Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 147/PHP.Bup-XIX/2021 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Boven Digoel tahun 2020 di Aula GPI Rehobot Tanah Merah. (3/8)


Ketua KPU Provinsi Papua selaku KPUD Boven Digoel, Diana Dhorthea Simbiak menyampaikan bahwa Rapat Pleno ini adalah tindak lanjut dari Keputusan MK yang mewajibkan kami untuk segera melakukan penetapan terhadap calon terpilih. "terhitung sekurang kurangnya lima hari kerja setelah putusan MK, "ujarnya.

 

Diana juga mengatakan, dengan selesainya Rapat Pleno Penetapan ini, maka telah selesai juga tugas KPU selaku penyelenggara. Selanjutnya akan dilaporkan ke DPRD Boven Digoel untuk segera diparipurnakan kemudian dilakukan pengusulan ke Mendagri melalui Gubernur Papua untuk diterbitkan SK dan selanjutnya dilantik. 

"Selamat kepada paslon yang terpilih dan terima kasih kepada TNI/Polri, Insan Pers serta semua pihak lainnya yang terlibat dalam suksesi Pilkada tahun 2020, " tutup Ketua KPU Provinsi Papua selaku KUPD Boven Digoel.