Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu Di Sentani Berhasil di Bekuk Polisi

Dua pemuda yang ditangkap polisi karena menyalahgunakan sabu di Sentani Jayapura.
Dua pemuda yang ditangkap polisi karena menyalahgunakan sabu di Sentani Jayapura.

Dua Orang pemuda berinisial HAS (24) dan DR (22) warga Hamadi Resimen tak berkutik saat diamankan pihak Kepolisian lantaran kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu di sekitaran POM Bensin Hawai Sentani Kabupaten Jayapura pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021. Kamis (2/9).


Dari tangan kedua pelaku Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Jayapura juga mengamankan barang bukti dua paket kecil berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat 3,3 gram. 

Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, SH., MM ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.  Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Sat Resnarkoba dan melakukan pengembangan terkait barang haram itu didapat. 

Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi lapangan yang didapat oleh tim opsnal terkait ada orang yang membawa Narkotika jenis Sabu di daerah Waena Kota Jayapura.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan monitoring dan melihat diduga pelaku keluar dari seputaran waena menuju ke arah Sentani sehingga tim terus melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap keduanya di POM Bensin Hawai.

Saat diamankan, tim langsung melakukan pemeriksaan badan dan barang-barang bawaannya sehingga didapati dua paket sabu yang disimpan didalam celana pelaku selanjutnya kedua pelaku digiring ke Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum.

Untuk pelaku HAS (24) merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar bebas asimilasi pada pertengahan Agustus tahun 2021.

Perlu diketahui, saat ini Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.