Pembahasan UU Otsus Papua Oleh DPR-RI Di Tolak Faksi Demokrat

Fraksi Partai Demorat DPR Papua menolak undang-undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) yang sedang dibahas di DPR-RI, pihaknya menganggap bahwa hal itu tidak sesuai dengan amanat pasal 77 dalam Undang-undang Otsus bagi Papua.


Demikian pernyataan tertulis tersebut dibacakan oleh perwakilan Fraksi Demokrat, Mustakim dalam Rapat perubahan kedua Undang-undang Nomor 21 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, diruang rapat Paripurna DPR Papua, Selasa (15/6).

Dalam penyampaiannya, fraksi Demokrat meminta kepada pemerintah pusat agar konsisten dan taat terhadap pasal 77 UU Otsus tahun 2021 yang berbunyi "Usul Perubahan Atas Undang-undang Ini Dapat Diajukan Oleh Rakyat Provinsi Papua Melalui MRP dan DPRP kepada DPR-RI atau Pemerintah pusat Sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan."

Pendapat Fraksi partai Demorat di DPR Papua menyikapi Pemerintah dalam melakukan perubahan kedua Undang-undang Nomor 21 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua telah menetapkan beberapa poin kesimpulan yang didasari pada beberapa kajian dan pelaksanaan Otonomi Khusus selama 21 tahun di antaranya.

1. Pemerintah gagal dalam menjalankan dan mengimplementasikan kebijakan Otonomi khusus di Papua selama 7 tahun terakhir.

2. Sektor-sektor Kementerian gagal dalam menerjemahkan implementasi undang-undang Otsus Provinsi Papua

3. Otonomi khusus Provinsi Papua bukanlah persoalan dana saja.

Fraksi Partai Demorat berharap pemerintah pusat dapat merevisi secara menyeluruh UU Otsus bagi Papua sesuai dengan usulan dari Pemerintah Provinsi Papua tahun 2014 dan mendukung penuh aspirasi yang disampaikan oleh rakyat Papua melalui MRP dan DPR Papua.