Pemda Tidak Kucurkan Dana, Ketua KPUD Boven Digoel: Ini Akan Mempengaruhi Kualitas Demokrasi

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Boven Digoel sesalkan pemerintah daerah kabupaten Boven Digoel lantaran tidak mendukung serta mensupport pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.


Hal ini dikatakan oleh Ketua KPUD Boven Digoel Helda Richarda Ambay dalam keterangannya saat melakukan Jumpa Pers bersama sejumlah Wartawan di Sekretariat KPUD Boven Digoel, Rabu (02/10). 

Dalam jumpa pers, Ketua KPUD mengatakan, kekurangan support yang dimaksud adalah, pemerintah daerah kabupaten Boven Digoel tidak mengucurkan anggaran dalam mendukung tahapan Pemilu 2024.

"Seperti yang kita ketahui bersama bahwa anggaran Pemilu dibiayai sepenuhnya oleh APBN, namun dalam konteks negara yang mengalami resesi, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri bahwa kewajiban pemerintah daerah baik itu Propinsi maupun Kabupaten/Kota yakni mensupport KPU dalam beberapa tahapan yang mana ada kekosongan atau kekurangan dalam pembiayaan, " tutur Helda.

Helda juga mengungkapkan sebelumnya KPUD Boven Digoel sudah melakukan tiga kali pertemuan dengan pemerintah daerah melalui Bupati yaitu di bulan Maret, Agustus dan September dan pada bulan Oktober saat pembahasan anggaran.

Lebih lanjut dikatakan Helda, dalam pembahasan anggaran sudah di sampaikan bahwa penyelenggara baik itu KPU maupun Bawaslu akan di dukung berupa pemberian dana hibah dalam melaksanakan tiga tahapan penting dalam tahun ini yaitu tahapan pendaftaran verifikasi partai politik, tahapan perekrutan badan adhoc dan tahapan pengalokasian kursi serta pendataan dapil.

"Kalau dilihat dari tahapan yang sementara sedang berjalan anggaran KPU contoh didalam tahapan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan partai politik kami KPU Boven Digoel, sesuai dengan instruksi dari pimpinan kesekretariatan jendral KPU RI untuk merevisi anggaran sesuai dengan kebutuhan dan anggaran-anggaran sudah di revisi untuk tahapan verifikasi faktual keanggotaan maupun kepengurusan partai politik, " ungkapnya.

"Dari pelaksanaan ini ada ketimpangan yang terjadi bahwa KPU dalam melakukan verifikasi tidak diawasi atau didampingi oleh Bawaslu ke- 18 Distrik di luar kota Boven Digoel dan Jair di akibatkan karena keterbatasan anggaran, " sambungnya

Lanjutnya, selain itu ada kekhwatiran dari kami penyelenggara bahwa perekrutan badan Adhoc ini akan mempengaruhi kualitas demokrasi di Boven Digoel yang mana perekrutan badan adhoc ini kalau dilihat dari sistem yang ada dengan mekanisme perekrutan badan adhoc dan itu tidak ditunjang dengan anggaran yang cukup ini akan berdampak pada kualitas dan tidak maksimalnya perekrutan tersebut,  "kata Ketua KPUD Boven Digoel. 

Lebih juah Helda menjelaskan, KPUD mendapatkan anggaran APBN yaitu sebesar Rp.4.500.000.000. Anggaran ini terdiri dari dua jenis kegiatan yaitu belanja operasional pegawai dan belanja kantor serta penunjang tahapan, jadi kalau dilihat untuk belanja penunjang tahapan ini akan riskan atau minim untuk melaksanakan tahapan Pemilu.