Selama 90 menit periksa Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) di kediamannya di Papua, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan hal tersebut sebagai salah satu langkah maju di dalam proses penegakan hukum yang berdasarkan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
- Menggunakan Pesawat Komersil, 11 Orang Terduga Jaringan Teroris Merauke Diberangkatkan Ke Jakarta
- Update, Hasil Penyisiran Aparat Gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz di Pegunungan Bintang Ditemukan Lagi 1 jenasah KKB dan 1 Senpi Pendek
- Sat Lantas Polres Boven Digoel Berikan Edukasi Berlalulintas Kepada Pelajar SMP
Baca Juga
Hal itu disampaikan langsung oleh Firli saat memberikan keterangan di hadapan wartawan di Lobby Markas Polda Papua usai memeriksa Lukas pada Kamis siang (3/11).
"Pada kesempatan sore hari ini, menyampaikan salam hormat dari segenap insan KPK, dan sekaligus juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anak bangsa, dan khususnya rekan-rekan saudara saya, kakak-kakak dan adik-adik yang ada di Papua," ujar Firli kepada wartawan, Kamis (3/11).
Karena kata Firli, setelah kurang lebih 1,5 jam di kediaman Lukas, KPK telah melaksanakan kegiatan, yakni memberikan pelayanan kesehatan terhadap Lukas dengan menghadirkan empat dokter dari KPK.
"Yang kedua, kami tentu juga menyampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur Papua beserta keluarga, di mana beliau sudah memberikan kesempatan dan menjalankan hak sebagai warga negara yang taat kepada hukum, serta menjunjung tinggi semua prosedur hukum yang dijalankan," kata Firli.
Tersangka Lukas, lanjutnya, sudah memberikan keterangan kepada KPK terkait dengan beberapa hal yang dibutuhkan oleh penyidik KPK.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan semua, seluruh anak bangsa, saudara-saudara, kakak adik yang ada di Papua, dan tentulah ini salah satu langkah maju di dalam proses penegakan hukum, yang berdasarkan penghormatan terhadap hak asasi manusia," terangnya.
Di samping menegakkan hukum, kata Firli lagi, KPK tentu menjalankan dan mempedomani serta menjunjung tinggi asas-asas pokok pelaksanaan tugas KPK, yakni demi kepentingan umum, transparan, akuntabel, menjamin kepastian hukum dan keadilan.
"Serta terlaksananya hak-hak asasi manusia," pungkas Firli.
- Pihak Gereja Advent Hari Ketujuh Lakukan Klarifikasi Pemberitaan Penangkapan Kepemilikan Senmu
- Bekas Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Dijebloskan Lagi ke Rutan Klas IIA Manado
- Sebanyak 55 Bandar Narkoba Dipindahkan dari Lapas Cilegon Ke Nusakambangan