Pemilik hak ulayat Wellem Buratehi palang stadion sepak bola Bawela yang berkapasitas 7.000 orang, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kampung Baru, Kota Sorong. Pemasangan ini terkait janji pemerintah Kota Sorong yang belum di realisasikan.
- Bupati Boven Digoel Melantik 10 Pejabat Tinggi Eselelon II b
- Staf Ahli Bupati Boven Digoel Buka Kegiatan Sosialisasi SIRUP dan UU PBJ di Distrik Jair
- Festival Sejuta Rawa ke-2, Panggung Inspirasi UMKM Kreatif
Baca Juga
Stadion yang di rencanakan di resmikan pada Senin 15 Agustus 2022 mendatang ini menurut Kuasa Hukum Pemilik Hak Ulayat, Fernando Ginuni mengatakan pemalangan dengan bambu tui dan lain merah ini dikarenakan janji pemerintah kota terhadap kliennya saat peletakan baru pertama sempat di palang juga oleh kliennya.
Pada kesempatan tersebut, Lanjut Genuni, Wali Kota Lambert Jitmau memerintahkan untuk membuat kesepakatan dengan kliennya selaku pemilik hak ulayat. Namun, sampai saat ini janji tersebut tidak direalisasikan.
Genuni menegaskan selama janji tersebut tidak di tepati pemerintah kota, pemalangan tetap berlanjut
Selain itu, kata Genuni belum menepati janji, ada rencana dari Wali Kota Sorong mengganti nama stdion dengan namanya.
" Janji itu sudah lama dan sampai hari ini tidak ada. Jadi, kalau Welem Buratehi melakukan pemalangan wajar-wajar saja," kata dia.
- Pemda Boven Digoel Gelar Konsultasi Publik Naskah Akademik Ketahanan Pangan Tahun 2022
- Jelang Pilkada, Masyarakat Boven Digoel Diminta Waspada Berita Hoaks di Medsos
- Bupati Hengki Buka Musrenbang RPJPD 2025-2045 Kabupaten Boven Digoel