DIPASTIKAN TUDUHAN KECURANGAN TSM DI PILPRES 2024 TERBANTAHKAN DI SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI

Burhan Zein
Burhan Zein

Oleh. Burhan Zein Dosen Fakultas Hukum Unmus Merauke - PPS

Pertarungan pilpres yang berujung pada sengketa hasil Pilpres di Makamah Konstitusi dengan tuduhan Pilpres kecurangan yang  TSM yang didalilkan oleh pqslon 01 dan 02  .akhir berada di titik klimaks ketika pemohon dengan saksi akhli  dan saksi saksi yang dihadirkan didalam persidangan tidak mampu membuktikan dalil -dalil yang dituduhkan yaitu penggunaan dana bansos 497 triliun untuk memenangkan paslon 02Prabowo Gibran . 

Tuduhan Pemilu Curang TSM berbasis bansos terbantahkan .  

Dengan gamblang Menteri keuangan Sri Mulyani menjelaskan pembagian dan macam macam Bansos ,begitu juga Menteri sosial Ibu Risma menjelaskan bagaimana prosedur penyaluran bansos pada masyarakat miskin anak yatim dan semua clear  .akibat dari keterangan menteri ini tuduhan Rafly Harun Jokowidodo korupsi 497 triliun untuk memenangkan Prabowo Gibran Kandas

Dan tuduhan bahwa Pemilu Curang TSM karena tuduhan  menggunakan bansos ambyar. 

Jadi branding Pemilu Curang TSM itu tidak bisa didalilkan oleh pemohon maka rakyat bisa melihat bawah tuduhan Pemilu Curang TSM adalah kebohongan dan tidak berdasar .

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan tak bisa membatalkan pencalonan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang disebut melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 19 Tahun 2023. Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, DKPP hanya bisa memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisioner KPU terkait kasus pencalonan Prabowo-Gibran itu.

Dengan demikian maka Gibran Rakabuming Raka tidak bisa dibatalkan jadi tuntutan pemilu di ulang dan Pasangan Prabowo Gibran di diskualifikasi gugur tidak bisa didalilkan .

Si rekap tuduhan kemudian oleh 01 dan 03  adalah kecurangan dan pengelembungan suara lewat si Rekap .

Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bukanlah penentu hasil Pemilu 2024.

Penentunya  mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) adalah rekapitulasi secara manual.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, dikutip ANTARA, Kamis (15/2/2024).

Sirekap yang dituduh sebagai alat kecurangan juga gugur sebab memang si rekap bukan penentu kemenangan tetapi hanya sebagai alat membantu 

publikasi hasil perhitungan .

Sudah seharus dalam berkontetasi itu harus siap menang dan siap kalah .

Oleh karena itu kedepan harus mendorong Prabowo Gibran untuk menyelamatkan masadepan Indonesia dengan kembali pada UUD ,1945 dan Pancasila.