- Dakwaan Syahrul Yasin Limpo, Hari Ini Dibacakan
- Otban Udara Wilayah X Merauke, Optimalisasikan Pelayanan Penerbangan di Papua Selatan
- Tiktokers Merauke Zelin Pratiwi dan Kekasihnya Dilaporkan Terkait dugaan Pencemaran Nama Baik
Baca Juga
Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Merauke mengapresiasi kinerja DPR RI dan Pemerintah RI dengan disahkannya perubahan kedua terhadap Undang – undang Otonomi khusus Nomor 21 Tahun 2001 oleh Presiden Indonesia Ir.H.Joko Widodo menjadi Undang-undang nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua pada tanggal 21 Juli 2021.
Bagi GP Ansor Merauke Undang-undang yang baru disahkan ini lebih kepada upaya pemerintah pusat mensejahterakan masyarakat Papua lebih khusus masyarakat Orang Asli Papua (OAP), ini sama artinya Undang Undang membawa arus perubahan yang besar menuju satu era kebangkitan, kemandirian dan kesejahteraan OAP dalam Bingkai NKRI.
Penambahan dana Otsus harus dijadikan fokus perhatian oleh setiap kepala daerah baik Bupati maupun Walikota dalam pengelolaan yang benar-benar menjalankan tata kelola keuangan dan pemanfaatan yang sebesar-besarnya mewujudkan kesejahteraan OAP dalam NKRI.
Dalam hal peran aktif OAP di bidang politik pada Dewan Perwakilan Daerah Undang Undang baru ini telah memberikan ruang kepada OAP dengan mekanisme pengangkatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dan Kota. Hal ini berkaitan erat dengan keterwakilan unsur OAP di dalam keanggotaan DPR di daerah.
Terkait dengan aspirasi pemekaran atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Undang-undang ini pun telah memberikan ruang untuk mewujudkan aspirasi tersebut.Tentunya perubahan - perubahan yang terjadi dalam Undang-undang Otsus ini telah melalui evaluasi yang cukup panjang sehingga langkah yang diambil oleh pembentuk Undang-undang benar-benar merupakan solusi konkrit.
Khususnya bagi rakyat Indonesia yang hidup di wilayah selatan papua wajib menyambut kehadiran Undang-undang nomor 2 Tahun 2021 ini dengan baik dan penuh kebahagiaan, karena penantian dan perjuangan yang begitu panjang dalam mewujudkan provinsi baru akan berakhir dengan terbentuknya Provinsi baru Papua Selatan.
Pemerintah kabupaten Merauke dalam hal ini Bupati Kabupaten Merauke wajib mengambil peran terdepan sebagai inisiator atau pencetus ide pembentukan Provinsi Papua Selatan, yang mana kita semua sama - sama tahu bahwa sejak pemerintahan Bupati Johanes Gluba Gebze telah dimulai pemekaran dengan terbentuknya 3 Kabupaten baru di wilayah selatan papua yaitu Boven Digoel, Mappi dan Asmat.
Dan saat ini Bupati Merauke Romanus Mbaraka wajib berada pada posisi terdepan sekaligus memegang Kendali terbentuknya Provinsi Papua Selatan bersama sama dengan 3 Bupati lainnya, karena Undang-undang Otsus yang baru ini telah memberikan peluang besar yang sekaligus menjadi pintu masuk untuk segera terwujudnya harapan dan keinginan besar dari rakyat Papua Selatan untuk memiliki Provinsi sendiri.
Alfi Syahri: Penulis adalah seorang aktivisi Pemuda yang saat ini menjabat sebagai ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Merauke Raya
- Ajarkan Pola Hidup Sehat Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Bagikan Alat Mandi dan Sikat Gigi
- Pentolan KKB Tewas Ditembak Tim Gabungan TNI Polri: Ini Catatan Kejahatannya
- Forum Pemuda Peduli Bangsa Gelar Aksi Damai dan Bakar Bendera BK Demi Kedaulatan NKRI