Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel Dibuka untuk Periode 2024-2029

Boven Digoel, Papua Selatan - Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Boven Digoel mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota KPU untuk periode 2024-2029.


Pembukaan pendaftaran komisioner KPU Gelombang XI ini dimulai pada tanggal 26 November sampai 7 Desember 2023.

Ketua Tim Seleksi KPUD Boven Digoel Frederika Korain saat ditemui awak media mengatakan langkah ini seiring dengan Keputusan KPU Nomor 231 Tahun 2023 yang menetapkan jadwal seleksi calon anggota KPU di lima kabupaten, termasuk Kabupaten Boven Digoel, (26/11)

Adapun Peluang dan Persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, Frederika yakni warga Negara Indonesia yang memiliki dedikasi tinggi terhadap demokrasi diundang untuk mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Boven Digoel.

"Untuk memastikan kualifikasi yang sesuai, KPU menetapkan sejumlah persyaratan ketat. Calon diharapkan berusia minimum 30 tahun, setia kepada ideologi negara, memiliki integritas, serta memiliki pengetahuan dan keahlian terkait penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian, " tuturnya.

Selain itu, pendidikan setidaknya Sekolah Menengah Atas (SMA) diwajibkan, sementara calon harus berdomisili di wilayah Kabupaten Boven Digoel yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Kemampuan jasmani, rohani, serta bersedia untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika juga menjadi bagian dari kriteria, "sambungnya.

Ditegaskan Frederika, sebagai langkah tindak lanjut pada kualifikasi tersebut, calon diharuskan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama minimal 5 tahun, termasuk jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU.