Kanwil DJBC Papua di Tahun 2025 Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp 5,85 Triliun

Pencapaian kinerja Kanwil DJBC Khusus Papua di tahun 2025. (Istimewa)
Pencapaian kinerja Kanwil DJBC Khusus Papua di tahun 2025. (Istimewa)

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Papua beserta satuan kerjanya pada tahun 2025 Penerimaan Bea dan Cukai sebesar Rp 5,85 Triliun.


Menurut Kepala Kanwil DJBC Khusus Papua, Bagus Nugroho Tamtomo Putro mengatakan capaian kinerja Kanwil Beacukai Khusus Papua Periode Tahun 2025 terkait Revenue Collector Penerimaan Bea dan Cukai sebesar Rp 5,85 Triliun  atau Realisasi Capaian 560.51 persen dari Target 2025.

Ia menambahkan realisasi penerimaan Bea dan Cukai sebesar Rp 5,85 Triliun terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp 210,01 Miliar, Cukai sebesar Rp 669,97 Juta dan Bea Keluar sebesar Rp 5,63 Triliun.

“ Untuk realisasi ekstra effort Penerimaan Bea dan Cukai sebesar Rp 460,86 Miliar terdiri dari penerimaan notul, audit, penelitian ulang, ultimatum remidium, dan sanksi,” kata Bagus Nugroho, melalui keterangan resminya, Rabu 28 Januari 2026.

Sementara pada realisasi Penerimaan Perpajakan sebesar Rp 1,86 Triliun dengan rincian PPN Impor sebesar 644,59 Miliar, PPH 22 Impor sebesar 147,75 Miliar dan PPH 22 Ekspor sebesar 1,07 Triliun.

Bagus Nugroho menjelaskan capaian kinerja terkait Community Protector (Pelindung Masyarakat) periode Tahun 2025 ada beberapa poin yang diantara. 

“ Pertama, Penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) sejumlah 38 penindakan dengan rincian Ganja sejumlah 23.502,11 gram, Methamphetamine sejumlah 538,74 gram, Dekstrometorfan sejumlah 19.481 butir, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 4,01 Miliar,” kata Bagus Nugroho.

Kedua, Penindakakan Barang Kena Cukai (BKC) sejumlah 131 penindakan dengan rincian Rokok sejumlah 284.541 batang, MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) sejumlah 3.050,01 liter, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2,59 Miliar, dan potensi kerugian negara sebesar 823,12 Juta.

Kanwil Beacukai Khusus Papua beserta satuan kerjanya berperan aktif sebagai agen fasilitas kepabeanan dan cukai, diantaranya pengawasan atas KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) Sorong untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan industri.

“ Dengan memberikan kemudahan kepabeanan di bidang impor atau ekspor dan menjadi motor penggerak ekspor dan investasi di Papua,” kata Bagus Nugroho

Selain itu, kata Bagus Nugroho, Bea Cukai juga berperan aktif mendukung UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) untuk ekspor atau menjual produk ke luar negeri guna pengembangan bisnis masyarakat keseluruhan dan juga pengusaha lokal Orang Asli Papua (OAP) sehingga dapat menjangkau pasar lebih luas dan berdampak peningkatan pendapatan masyarakat.

“ Bea dan Cukai selalu bersinergi dengan pemerintahan tingkat Propinsi, Kota, Kabupaten dan di seluruh Papua dan Aparat Penegak Hukum serta instansi lainnya,” kata Bagus Nugroho.

Seperti yang di ketahui Kanwil Beacukai Khusus Papua dibawah pimpinan Bagus Nugroho Tamtomo Putro adalah membawahi delapan satuan kerja yaitu Bea Cukai Sorong, Bea Cukai Jayapura, Bea Cukai Manokwari, Bea Cukai Biak, Bea Cukai Fakfak, Bea Cukai Timika, Bea Cukai Merauke, dan Pangkalan Sarana Operasi Sorong.

Fungsi utama Bea dan Cukai adalah Revenue Collector (Pemungut Pendapatan Negara), Trade Facilitator (Fasilitator Perdagangan), Industrial Assistance (Pendukung Industri), dan Community Protector (Pelindung Masyarakat). Secara sederhana Bea dan Cukai adalah garda terdepan dalam mengamankan dan memaksimalkan potensi ekonomi negara dari sektor perdagangan internasional, sekaligus menjaga masyarakat dari barang-barang berbahaya.