Polsek Abepura Serahkan Berkas Tahap I MR Pelaku Penganiayaan Ke Jpu

Penyidik unit reskrim polsek abepura serahkan seorang pria tersangka pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Piter Decky Smas (21) meninggal dunia ke kejaksaan negeri jayapura, Senin (1/2) Siang.


Pria tersebut adalah MR (19) warga padang bulan yang berdasarkan hasil penelitian berkas perkara dari kantor kejaksaan negeri jayapura Nomor : B-164 / R.1.10.3 / Eoh.1 / 1 / 2021 tanggal 29 Januari 2021 diserahkan kepada jaksa bernama Rakhmat.

Kapolsek Abepura AKP Clief Gerald Philipus Duwith saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka MR karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak kejaksaan.

Kapolsek mengatakan, MR sebelumnya ditahan dan dilakukan proses penyidikan atas perbuatan penganiayaan yang dilakukannya terhadap Piter Decky Smas hingga mengakibatkan korban meninggal dunia akibat benturan keras yang dialami.

"Kejadian penganiayaan yang dilakukan MR terjadi pada Kamis (3/12) pagi hari di samping jalan masuk kampus USTJ padang bulan distrik heram, dimana saat melakukan penganiayaan tersangka dan korban sama-sama dalam keadaan dipengaruhi minuman keras," Ungkap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, tersangka MR disangkakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.