Penguatan SDM di Distrik Jair, BPBJ Setda Boven Digoel Gelar Sosialisasi UU PBJ

Boven Digoel, Papua Selatan - Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Boven Digoel menggelar Sosialisasi Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.


Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Kampung Gententiri Distrik Jair, Selasa (25/7). 

Saat ditemui awak media di sela-sela kegiatan, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabarjas) Setda Boven Digoel Muhammad Iqbal Bahtiar, S. Kom mengatakan bahwa Kegiatan yang digelar di Distrik Jair ini yaitu Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan pengadaan barang dan jasa bagi pelaku pengadaan dan aparat Distrik. 

"Ada dua materi penting yang di sosialisasikan yaitu peningkatan sumber daya manusia (SDM) pelaku usaha dalam hal ini bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) di tingkat Distrik tentang Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kemudian materi yang kedua yaitu materi tentang rencana umum pengadaan (RUP) ini yang selama kami gencar mensosialisasikannya di tingkat kabupaten, " tuturnya. 

Iqbal juga menyampaikan pengadaan barang dan jasa ini kurang lebih 50 persen dilakukan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Distrik ini bagian dari OPD sehingga perlu dilakukan pembinaan kepada aparat Distrik agar pelaku pengadaan, baik itu sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), PPK maupun aparat Distrik itu perlu mengetahui aturan -aturan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa karena aparat Distrik ini adalah ujung tombak dalam membantu kepala Distrik sebagai PPK. 

"Ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Junto Perpres No 12 Tahun 2021 perubahan tentang Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa itu di pasal 11 salah satu tugas PPK adalah membentuk tim ahli/pendukung, " terangnya. 

Menurutnya pihaknya mengadakan kegiatan ini lantaran aparat Distrik akan menjadi bagian dari tim pendukung PPK. Tim pendukung akan bekerja membantu tugas-tugas dari PPK salah satunya mengimput RUP. 

Lebih jauh dijelaskan Kabarjas tujuan utama dari pelatihan ini yakni meningkatkan SDM para pelaku pengadaan di tingkat Distrik baik PPK maupun aparat Distrik agar melakukan pengadaan langsung sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Harapannya, bagi para peserta yang mengikuti pelatihan agar bisa mengikuti dengan baik dan menyerap ilmu yang diberikan oleh narasumber sehingga dapat menerapkan ditempat kerja masing-masing, " ungkapnya. 

Ditambahkan Iqbal segala kewenangan PBJ itu harus berkontrak lewat LPSE tetapi masih dilakukan secara manual, kemudian batasan nilai pengadaan langsung, misalnya nilai sampai dengan 10 juta itu hanya menggunakan nota atau bukti pembelin untuk pertanggungjawabannya lalu nilai 10 sampai 50 juta itu menggunakan kwitansi, 50 juta sampai dengan 200 juta menggukan SPK dan diatas 200 juta itu menggunakan surat perjanjian, kesemuanya adalah bentuk kontrak, "Katanya.

Dikatakan lebih jauh oleh Kabarjas pembinaan ini adalah salah satu sub bagian dari pengadaan barang dan jasa yang bertugas memberikan pembinaan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan kewenangan, sehingga PPK dalam melakukan pengadaan suatu kontrak itu sudah mengetahui aturan yang ada.

"Dengan demikian dengan adanya soslialisasi ini dapat membantu PPK dalam meminimalisir penyalahgunaan kewenangan, sehingga ketika ada pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan permasalahan kontrak itu sudah bisa diminimalisir, " tutupnya.

Di sela-sela kegiatan, Kabarjas memberikan hadiah kepada peserta yang berhasil menjawab pertanyaan dalam sesi tanya jawab.