Staf Ahli Bupati Boven Digoel Buka Kegiatan Sosialisasi SIRUP dan UU PBJ di Distrik Jair

Boven Digoel, Papua Selatan - Staf Ahli Bupati Boven Digoel Bidang Ekonomi dan Keuangan Drs. Jeffry Hanny Izaak Nirhua membuka kegiatan "Sosialisasi Sistem Rencana Umum Pengadaan dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.


Kegiatan tersebut digelar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Boven Digoel di Balai Kampung Getentiri Distrik Jair, Selasa (25/7). 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Boven Digoel Muhammad Iqbal Bahtiar, S.Kom, Kepala Distrik Jair, Kepala Distrik Ki dan Kepala Distrik Subur, narasumber dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda, perwakilan Kapolsek Jair, perwakilan Komandan Rayon Militer Jair, Kepala Kampung Jair, Kepala Kampung Getentiri, serta peserta kegiatan. 

Mewakili Bupati, Staf Ahli Bupati Jeffry Nirhua dalam sambutannya mengatakan bahwa perkembangan revolusi industri di era yang serba modern memaksa pemerintah untuk terus menyesuaikan diri dengan situasi yang ada. Dalam rangka pelayanan umum yang cepat, profesional, transparan, dan mudah merupakan harapan dari seluruh masyarakat. 

Mantan Inspektur Inspektorat Boven Digoel ini juga menuturkan bahwa saat ini pemerintah terus berbenah dengan melakukan penataan pengadaan barang/jasa pemerintah — secara — elektronik melalui sistem pengadaan secara elektronik, sesuai dengan ketentuan pasal 69 peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 bahwa. Oleh karena itu para pelaku pengadaan barang/ jasa mulai dari pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK) serta pejabat pengadaan dituntut untuk menyesuaikan diri dengan perubahan ini. 

"Selanjutnya seperti yang diamanatkan dalam peraturan presiden ini, pemerintah daerah wajib mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa secara terbuka kepada masyarakat luas. Sehingga pada pertengahan tahun 2014 lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) telah mengembangkan suatu aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan (Sirup). hal ini dilakukan LKPP adalah untuk memberi kemudahan bagi kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah/ institusi (k/l/d/i) dalam pelaksanaan mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP), "ujarnya.

Sebagai aparatur sipil negara (ASN), kata Jeffry, kita memiliki tugas yang berat untuk melaksanakan tugas negara yang dipercayakan kepada kita. Berkaitan dengan pengadaan barang/ jasa terkhususnya, kurang lebih 50 persen aktivitas pemerintah berkaitan dengan proses pengadaan. "Oleh karena itu, kita dituntut untuk memiliki pemahaman yang komprehensif tentang peraturan pemerintah di bidang pengadaan barang/ jasa salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, " tuturnya. 

Jeffry juga menambahkan, pemerintahan ini punya aturan, sehingga kita harus bekerja berdasarkan aturan yang ada, bukanbmenurut aturan sendiri. Setiap pekerjaan yang ada di Distrik dan Kampung itu bertujuan untuk mensejahterahkan masyarakat. 

"Bangunan yang dibangun itu uang rakyat, bukan uang pribadi dan fasilitas umum dibangun gunanya untuk fasilitas umum bukan untuk kepentingan pribadi, " tandasnya. 

Staf Ahli berpesan ketika ada yang datang dari Dinas untuk mendirikan suatu bangunan kesepakatannya harus diawal kemudian langsung ditentukan harganya.

"Kalau pembangunan itu mau dilaksanakan jangan palang, bicara baik-baik karena itu untuk kepentingan umum. Sebagai aparat Distrik dan aparat Kampung harus mendukung kita tidak boleh merugikan masyarakat kita tapi kita cari jalan tengah yang baik sehingga rakyat senang pemerintah juga bahagia, " tutupnya. 

Pada Sosialisasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) dan peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.” ini dimohon kerjasama, keterlibatan, dan kesungguhan dari kita sekalian.