Penjabat Bupati Mappi Membuka Kegiatan  Sosialisasi Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah

Penjabat Bupati Mappi, Michael R. Gomar S.STP,M.Si membuka kegiatan  Sosialisasi Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah.


Kegiatan yang berlangsung di aula kantor Dinas Pendidikan, Jumat (9/12/2022) dihadiri  oleh Kasubdit Wilayah lima (5)  Fasilitas Kepegawaian dan Kelembagaan Perangkat Daerah Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bapak Paskalis Baylon Meja.

Penjabat Bupati Mappi Michael R. Gomar, S.STP, M.Si dalam sambutan mengatakan, Perubahan kebijakan otonomi khusus  berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan  kedua atas undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua, merupakan landasan normatif bagi penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten mappi.

Kata PJ Bupati, Perubahan kewenangan ini berimplikasi terhadap perubahan beban tugas  dan struktur organisasi yang melaksanakan kewenangan penataan kelembagaan pemerintahan di daerah,  dan penataan kelembagaan merupakan konsekuensi logis dari  perubahan mendasar sistem pemerintah daerah. menjadi salah satu faktor penting untuk menjamin pelaksanaan otonomi organisasi, maka pemerintah daerah harus memiliki kepekaan dan rasionalitas terhadap kebutuhan dan permasalahan dalam wilayahnya.

PJ Bupati menerangkan, karena itu pemerintah daerah harus memiliki hak untuk menentukan jumlah satuan perangkat daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, baik kemampuan keuangan maupun sumber daya manusia yang tersedia. Upaya awal yang dapat dilakukan adalah dengan mengevaluasi kelembagaan pemerintah daerah yang selama ini diterapkan secara normatif, evaluasi kelembagaan dapat dilakukan dengan mengacu pada peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus provinsi papua.

Kebebasan dalam membentuk perangkat daerah kabupaten diatur secara khusus dalam pasal 25 yakni, Sekertaris Daerah, Sekertariat DPMK,  Inspektorat, Dinas dan Distrik. Tetapi secara khusus dan sesuai kebutuhan kabupaten dipertimbangkan dengan Kemampuan Kuangan Daerah, Sumber Daya Manusia, Pedoman Kebijakan Pembentukan Perangkat Daerah yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi papua, dan ketentuan lebih lanjut terkait pembentukan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan daerah.

Penjabat Bupati mengatakan, dengan mencermati ketentuan  pasal 25 PP nomor 106 tahun 2021, maka secara yuridis pemerintah kabupaten diberikan keleluasaan untuk  mengambil kebijakan dalam rangka mendesain perangkat daerah guna menunjang penyelenggaraan otonomi khusus. Dalam penataan kelembagaan perangkat daerah kabupaten, secara umum tetap  mengacuh pada peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, sehingga perlu dipandang untuk dilakukan sosialisasi terkait penataan perangkat daerah di kabupaten mappi. 

“Kita berharap PP nomor 106 tahun 2021 dapat diimplementasi di awal tahun 2023, dan sebelumnya akan dilakukan koordinasi dengan biro organisasi provinsi dan melakukan koordinasi dengan tim Kemendagri, karena waktu yang kita butuhkan terlalu singkat. Namun masih membutuhkan penyesuaian- penyesuaian kembali baik dari jumlah dan struktur organisasi kelembagaan di pemerintah kabupaten mappi, maka diharapkan dengan pelaksanaan kegiatan ini dapat memberikan acuan dan gambaran pada pemda mappi, supaya di awal tahun 2023 perancangan dalam undang-undang dapat ditetapkan,” pungkasnya.