Perda Pelarangan Miras di Boven Digoel Akan Diubah Jadi Pengendalian

Boven Digoel, Papua Selatan - Peraturan Daerah (Perda) Pelarangan Peredaran Minuman Keras (Miras) akan dirubah menjadi Pengendalian


Hal ini dikatakan Bupati Boven Digoel Hengki Yaluwo, S.Sos saat memaparkan pendapat akhir dalam sidang paripurna yang digelar DPRD Boven Digoel, Kamis (3/8).

Bupati menjelaskan bahwa Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 1 Tahun 2018 tentang "Pelarangan Produksi, Pengedaran, Konsumsi dan Penjualan Minuman Beralkohol". Sebagaimana diketahui bersama telah berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diundangkan pada tahun 2018, tetapi dalam pelaksanaan dan penegakannya tidak dapat berjalan efektif secara baik.

" Hal ini dapat terlihat dan dirasakan dengan berlakunya perda pelarangan dimaksud justru peredaran minuman beralkohol tidak bisa dikendalikan di Kabupaten Boven Digoel dengan banyaknya dampak yang timbul yang diakibatkan dengan mengkonsumsi minuman beralkohol, sehingga berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu dilakukan perubahan perda pelarangan menjadi perda pengendalian peredaran minuman beralkohol, "ungkap Hengki.

Lanjut Bupati, ini bertujuan dengan perda pengendalian dimaksud agar peredaran minuman beralkohol dapat ditekan dan dikendalikan serta dilakukan pengawasan peredarannya oleh Pemerintah Daerah dan unsur-unsur penegak hukum lainnya secara super ketat perijinannya sebagaimana mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Menurut Bupati, selain menekan peredaran minuman beralkohol dengan perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Boven Digoel nantinya pemerintah daerah juga dapat menarik retribusi atas ijin yang diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Berdasarkan pertimbangan dimaksud kami selaku Pemerintah Daerah bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD telah menandatangani kesepakatan bersama berdasarkan berita acara kesepakatan nomor 188.34/940/set dan nomor 188.34/01/bapemperda/2023 tentang perubahan program pembentukan peraturan daerah kabupaten boven digoel tahun 2023," tutupnya.

"Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Boven Digoel saya menyatakan menyatakan setuju terhadap perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2023 tentang Raperda pengendalian peredaran minuman beralkohol dan Raperda Inisitif DPRD tentang perlindungan dan pelestarian budaya daerah, " tutupnya.