Peserta Bimtek Diharapkan Mampu Melaksanakan Proses Pengadaan Barang dan Jasa yang Akuntabel

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Boven Digoel Muhammad Iqbal Bachtiar, S.Kom
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Boven Digoel Muhammad Iqbal Bachtiar, S.Kom

Boven Digoel, Papua Selatan - Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Boven Digoel menggelar Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pengadaan Barang dan Jasa Bagi Pelaku (PA, KPA, PPK dan PP) di Lingkungan Perintah Kabupaten Boven Digoel.


Bimtek yang dibuka Wakil Bupati Boven Digoel ini berlangsung selama 3 hari mulai dari tanggal 27-29 November 2023 di Aula Kantor Bupati Boven Digoel.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Muhammad Iqbal Bachtiar, S. Kom saat diwawancarai awak media di sela-sela kegiatan mengungkapkan dasar hukum dari Bimtek ini yakni Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Untuk Peningkatan Pembangunan Kesejahteraan Di Provinsi Papua Dan Papua Barat, Selasa (28/11).

Iqbal juga menjelaskan alasan di selenggarakan kegiatan ini karena pelaksanaan tata kelola yang baik (good governance) dalam segala bidang menjadi kebutuhan semua pihak termasuk dalam bidang pengadaan barang dan jasa untuk itu diperlukan sumber daya manusia yang kompeten di bidang pengadaan barang dan jasa.

"Pelaksanaan pengadaan berpotensi menimbulkan permasalahan apabila prinsip-prinsip terjadinya interaksi ekonomi dan sosial antara para pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel tidak didukung oleh sumber daya manusia yang memadai dan Kurang memadainya sumber daya yang dimiliki dalam melaksanakan proses pengadaan yang baik dan strategis oleh karenanya Bimtek ini dipandang perlu untuk dilaksanakan, "tuturnya.

Ia juga ungkapnkan pelaksanaan kegiatan ini diisi dengan penyajian/pemaparan materi dari narasumber berupa Pengendalian Kontrak, Swakelola, Pengadaan Langsung, Penilaian Kinerja Penyedia, Aspek Hukum Dan Mitigasi Dalam Kontrak Pemerintah, Konsep Dasar E-Purchasing, e-katalog lokal dan fraud pada e-purchasing, e-purchasing Pada SPSE Dan E-Kontrak Dan Pencatatatan Non Tender Pada Spse.

"Maksud dan tujuan terselenggaranya kegiatan ini yakni guna memberikan pembekalan teknis kepada peserta tentang proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sebagaimana yang diamanatkan  dalam Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018  Dan Perubahannya No 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dan Peraturan Perundang-Undangan Jabarannya, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia pelaku pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, paparnya.

Iqbal berharap peserta kegiatan mampu melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa yang akuntabel sesuai dengan peraturan perundangan-perundangan pengadaan barang/jasa.