Polda Papua mengungkap empat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menetapkan enam tersangka.
- Warning!! Polres Merauke Ingatkan Para Pembeli Hasil Curian Agar Segera Menyerahkan Pada Pihak Kepolisian
- Polisi Berhasil Amankan 5 WNA Asal PNG Pembawa 21,9 Kg Ganja di Enggros
- Polres Boven Digoel Serahkan Tersangka Persetubuhan Terhadap Anak ke Kejaksaan Negri Merauke
Baca Juga
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo menjelaskan bahwa empat kasus TPPO tersebut merupakan hasil penanganan bersama dengan Polres di bawah Polda Papua.
Empat laporan polisi (LP) terkait kasus TPPO masing-masing berasal dari Polda Papua dengan dua kasus, Polresta Jayapura Kota satu kasus, dan Polres Jayapura satu kasus.
"Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari perhatian Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dalam menindak tegas kasus TPPO di seluruh wilayah Indonesia," kata Kombes Benny dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (17/6).
Dari kasus-kasus TPPO tersebut, Benny menyebut delapan orang menjadi korban kejahatan. Namun demikian, identitas korban dan rincian masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh tim.
Penyelidikan dan pengungkapan kasus TPPO ini menunjukkan komitmen Polda Papua memberantas kejahatan perdagangan manusia di wilayahnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Arif Bastari menyebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 2 UU 21/2007 jo Pasal 506 KUHP.
“Pasal ini memiliki ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal 120 juta rupiah dan maksimal 600 juta rupiah,” kata Arif.
- Penasehat Hukum Mantan Kadis Pertambangan Raja Ampat Desak Kejaksaan Sorong Periksa Selviana Wanma
- Polisi Berhasil Bekuk Seorang Remaja Pelaku Curanmor warga Jaya Asri Entrop
- Tidak Sendiri, Firli Bahuri Didampingi 7 Pendekar Hukum