Polda Papua mengungkap empat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menetapkan enam tersangka.
- Dua Oknum Mahasiswa Dilimpahkan Penyidik Sat Narkoba Polresta ke Jaksa
- Usai Jalani Pemeriksaan 2 Jam, KPK Bawa Lukas Enembe ke RSPAD
- Bekas Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Dijebloskan Lagi ke Rutan Klas IIA Manado
Baca Juga
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo menjelaskan bahwa empat kasus TPPO tersebut merupakan hasil penanganan bersama dengan Polres di bawah Polda Papua.
Empat laporan polisi (LP) terkait kasus TPPO masing-masing berasal dari Polda Papua dengan dua kasus, Polresta Jayapura Kota satu kasus, dan Polres Jayapura satu kasus.
"Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari perhatian Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dalam menindak tegas kasus TPPO di seluruh wilayah Indonesia," kata Kombes Benny dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (17/6).
Dari kasus-kasus TPPO tersebut, Benny menyebut delapan orang menjadi korban kejahatan. Namun demikian, identitas korban dan rincian masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh tim.
Penyelidikan dan pengungkapan kasus TPPO ini menunjukkan komitmen Polda Papua memberantas kejahatan perdagangan manusia di wilayahnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Arif Bastari menyebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 2 UU 21/2007 jo Pasal 506 KUHP.
“Pasal ini memiliki ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal 120 juta rupiah dan maksimal 600 juta rupiah,” kata Arif.
- Jaga Kedisiplinan Anggota, Sie Propam Polres Boven Digoel Gelar Gaktiblin
- Polsek Jayapura Utara, Amankan Puluhan Miras Ilegal
- Pasca Baku Tembak Satu Anggota OPM Luka Berat dan Ditinggal Kelompoknya