Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Tindak Kekerasan dan Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur di Boven Digoel

AKBP Syamsurijal, S.I.K Kapolres Boven Digoel melalui Kasat Reskrim membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak kekerasan dan asusila yang terjadi 3 hari lalu di SMP N 1 Tanah Merah. Pelaku dibekuk di kediamannya tanpa melakukan perlawanan pada hari ini (9/11). 


Korban tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memamksa anak melakukan persetubuhan atas nama “SA”, Perempuan, Pelajar, 13 tahun, Islam, Jalan Arimop Kampung Persatuan Distrik Mandobo Boven Digoel. 

Ipda Teguh Prasetyo, S.Tr.k menjelaskan kronologis kejadian pada hari sabtu tanggal (06/11/21) berawal ibu korban pada pukul 06.55 WIT mengantar anaknya ke sekolah, setelah antar pelapor langsung pulang kerumah setelah pulang ke rumah sekitar pukul 09.00 Wit didatangi guru dari sekolah anaknya dan memberitahukan bahwa anaknya berada di RSUD Boven Digoel kemudian ibunya langsung menuju ke RSUD dan melihat anaknya sedang diperiksa Dokter setelah itu ibu diberi penjelasan apa yang terjadi oleh anggota Polisi selanjutnya diarahkan Ke Polres Boven Digoel guna membuat laporan.

Polisi terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti setelah 3 hari akhirnya pelaku berhasil ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 218 / XI / 2021 / SPKT / POLDA PAPUA, tanggal 06 November 2021

Satuan Reserse Kriminal Polres Boven Digoel yang dipimpin langsung Kasat Reskrim hari Selasa, 09 November 2021, pukul 09.00 wit,  bertempat di Jl. Angkasa kampung persatuan, distrik Mandobo, kabupaten Boven Digoel telah melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial  “ND“, laki - laki 19 tahun, Pelajar, Kristen Protestan, Jalan angkasa Kampung persatuan Distrik Mandobo Boven Digoel. 

Adapun Saksi – Saksi FA, RS dan TA, polisi juga mengamankan Barang Bukti, Barang Milik korban diantaranya :

-  1(satu) buah baju lengan panjang warna hitam.

-  1(satu) buah baju kaos olahraga warna kuning  merah.

- 1 (satu) buah celana olahraga berwarna hitam kuning.

- 1 (satu) buah kain berwarna hitam

- 1 (satu) pasang sepatu merek DAN'S berwarna hitam putih.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya bahwa pelaku di jerat Pasal " Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Orang Lain". 

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undanga-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang  Perlindungan Anak.

Kasat reskrim meminta kepada semua pihak dapat bersabar mempercayakan kepada pihak kepolisian bahwa kasus sudah ditangani dan pelaku “ND”akan di proses sesuai hukum yang berlaku.

Motif pelaku dalam kondisi dipengaruhi minuman Keras atau kondisi mabuk saat jalan masuk ke SMP N 1 dan bertemu korban kemudian pelaku langsung melakukan perbuatannya, "pungkasnya.