Fakultas Hukum Universitas Musamus Tandatangani Kerjasama Program Doktor Ilmu Hukum dengan Universitas Islam Sultan Agung

Merauke, Papua Selatan - Senin, 15 Januari 2024. Fakultas Hukum Universitas Musamus, Merauke, Papua Selatan, menggelar upacara penandatanganan kerjasama yang bersifat historis dengan Universitas Islam Sultan Agung, Semarang.


Kesepakatan ini mencakup kolaborasi dalam Program Doktor Ilmu Hukum (S3) yang diresmikan melalui penandatanganan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Musamus, Mulyadi A. Tajuddin, S.H., M.H, dan Ketua Program Doktor Ilmu Hukum (S3) dari Universitas Islam Sultan Agung, Prof. Dr. Hj. Anis Mashdurohatun, S.H., M.Hum.

Penandatanganan kerjasama yang diselenggarakan di ruang Soter Nautje Universitas Musamus ini turut dihadiri oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama, dan Alumni Universitas Musamus, Yosehi Mekiuw, S.P., M.Sc. Sekretaris Program Doktor Ilmu Hukum (S3) Universitas Islam Sultan Agung, Dr. Latifah Hanim, S.H., M.Kn., Hum, serta Sekretaris Program Magister Ilmu Hukum (S2) Universitas Islam Sultan Agung, Andri Winjaya Laksana, S.H., M.H.

Wakil Rektor III, Yosehi Mekiuw, menyatakan kegembiraannya atas terjalinnya kerjasama ini, yang diharapkan akan memberikan kontribusi positif bagi pengembangan ilmu hukum di kedua perguruan tinggi tersebut. "Kerjasama ini bukan hanya sebatas formalitas, namun merupakan langkah nyata dalam meningkatkan mutu pendidikan dan riset di bidang ilmu hukum," ungkap Yosehi.

Setelah penandatanganan, acara dilanjutkan dengan sosialisasi Program Doktor Ilmu Hukum (S3) dan Program Magister Ilmu Hukum (S2) yang disampaikan secara detail oleh Sekretaris Program Magister Ilmu Hukum (S2) Universitas Islam Sultan Agung, Andri Winjaya Laksana, S.H., M.H. Sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah tamu undangan dari berbagai profesi hukum yang berkumpul di Kota Merauke.

Kerjasama ini diharapkan tidak hanya memperkaya pengetahuan dan wawasan mahasiswa, tetapi juga memajukan perkembangan ilmu hukum di tingkat nasional. Sebagai langkah awal, kedua lembaga berkomitmen untuk menjalin kolaborasi yang sinergis dalam penelitian, publikasi ilmiah, dan pertukaran pengetahuan di bidang ilmu hukum. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan akan muncul inovasi dan kontribusi nyata dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks di era globalisasi.