Dua pelaku pembacok yang menewaskan Khani Rumaf (27 tahun) berhasil di tangkap Tim gabungan Polres Sorong Kota dan Ditrekrimum Polda Papua Barat
- Laka Lantas Karena Proyek Jalan Trans Papua, Satker PJN II Merauke Belum Dapat Dikonfirmasi
- Tokoh Masyarakat Malind Anim, Hengky Ndiken Tutup Usia Pada Umur 59 Tahun
- Berita Duka: Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe Meninggal Dunia
Baca Juga
Adapun kedua tersangka adalah berinisial MTL alias M (19 tahun) dan RT (29 tahun. Penangkapan yang dipimp oleh Kasat Reskrim Polres Sorong Kota AKP Nirwan Fakaubun pada kamis, 27 Januari 2022 pukul 04.00 WIT
Menurut Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan kedua pelaku ditangkap di Jalan Arfak Kampung Baru terkait pembunuhan dan pengeroyokan yang terjadi di seputaran Tempat Hiburan Malam (THM) Doubel O
Keduanya, kata Kabid Humas Polda Papua Barat ditangkap berdasarkan LP /61/I/2022/Polres Sorong Kota tanggal 25 Januari 2022, tentang pembunuhan dan pengeroyokan sebagaimana di atur dalam Rumusan Pasal 338 jo 170 ayat 3 KUHP.
Barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan tersangka 1 buah parang cakalele (bahasa Pelauw).
“ Saat ini Polres Sorong Kota di back-up Polda Papua Barat, akan terus mencari dan menangkap pelaku pertikaian warga yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, Tak hanya itu, pihaknya akan terus mengejar pelaku pembakaran THM Double O yang menewakan 17 orang,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat.
Seperti yang di ketahui, Pertikaian terjadi antara dua kelompok warga asal Maluku yang berawal di tempat THM Doubel O pada Selasa 25 Januari 2022 lalu menelan korban sebanyak 17 orang yang terbakar dan satu orang tewas di bacok
- Dipengaruhi Minuman Keras, Satu Orang Meninggal Dunia Akibat Laka Tunggal Sekitar Jembatan Youtefa
- Ketum PWI Pusat: Berita Soal Wadas Harus Akurat, Berimbang, dan Independen
- Hari ke-5 Pencarian, Widodo Korban Speed Boat Terbalik di Asikie Boven Digoel, Belum Ditemukan