Polri Tangkap Terduga Dua Pelaku Pembacok Khani Rumaf

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi

Dua pelaku pembacok yang menewaskan Khani Rumaf (27 tahun) berhasil di tangkap Tim gabungan Polres Sorong Kota dan Ditrekrimum Polda Papua Barat


Adapun kedua tersangka adalah berinisial MTL alias M (19 tahun) dan RT (29 tahun. Penangkapan yang dipimp oleh Kasat Reskrim Polres Sorong Kota AKP Nirwan Fakaubun pada kamis, 27 Januari 2022 pukul 04.00 WIT

Menurut Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan kedua pelaku ditangkap di Jalan Arfak Kampung Baru terkait pembunuhan dan pengeroyokan yang terjadi di seputaran Tempat Hiburan Malam (THM) Doubel O

Keduanya, kata Kabid Humas Polda Papua Barat ditangkap berdasarkan LP /61/I/2022/Polres Sorong Kota  tanggal 25 Januari 2022, tentang  pembunuhan dan pengeroyokan sebagaimana di atur dalam Rumusan Pasal 338 jo 170 ayat 3 KUHP.

Barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan tersangka 1 buah parang cakalele (bahasa Pelauw).

“ Saat ini Polres Sorong Kota di back-up Polda Papua Barat, akan terus mencari dan menangkap pelaku pertikaian warga yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, Tak hanya itu, pihaknya akan terus mengejar pelaku pembakaran THM Double O yang menewakan 17 orang,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat.

Seperti yang di ketahui, Pertikaian terjadi antara dua kelompok warga asal Maluku yang berawal di tempat THM Doubel O pada Selasa 25 Januari 2022 lalu menelan korban sebanyak 17 orang yang terbakar dan satu orang tewas di bacok