PPA Polres Merauke, 2 Kasus Perlindungan anak sudah Tahap II dilaksanakan secara Virtual

Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F.Pombos, SIK didampingi Kanit PPA ( Perlindungan perempuan dan anak ) Bripka Alfiah Lakuy dan penyidiknya menggelar penyerahan 2 kasusnya sudah tahap II secara Virtual, bertempat diRuang PPA Polres Merauke. Rabu, 1/9/2021.


Kanit PPA mengatakan bahwa benar hari ini tanggal 1 September 2021 pukul 09.00 Wit kita sudah laksanakan penyerahan 2 kasus persetubuhan anak dibawah umur kepada pihak Kejaksaan negeri Merauke secara Virtual, karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19,”

Penyidik PPA atas nama Brigpol Tualita saragih dan Bripda Friska M menyerahkan secara virtual kepada pihak kejaksaan yang diterima oleh Jaksa Kasmawati, SH,”

Dikatakan Kanit PPA saat konferensi pers dengan wartawan di ruangan humas mengatakan bahwa benar hari ini kita sudah masuk tahap II menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan negeri Merauke, untuk dua kasus persetubuhan anak dibawah umur,”ungkapnya

“lanjut yang pertama kasus persetubuhan anak dibawah umur yang mana tersangkanya atas nama inisial SY diamankan di Timika dengan TKP juga di Timika pada bulan Juni, Yang kedua kasus pencabulan dengan TKP di urumb pada bulan Mei 2021 dengan inisial tersangka YL,”

“Berkat kerjasama unit PPA Polres Merauke dengan unit PPA Polres Timika sehingga tersangka kasus pertama ini berhasil kita amankan, karena tersangka dengan korban melarikan diri ke Timika selama sebulan,”

“Ia benar kedua kasus ini dapat terungkap berkat laporan dari keluarga korban,” 

“Lanjut kedua tersangka tersebut dapat di jerat dengan primer pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan,”tutupnya.